SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Awalnya hanya alasan pinjam sebentar, namun berakhir dengan penangkapan. Seorang pria berinisial AH (32) nekat menggelapkan satu unit mobil Toyota New Avanza milik temannya sendiri.
Aksinya terungkap setelah jajaran Polsek Kandis Polres Siak berhasil melacak dan menangkapnya di wilayah Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kandis Kompol Herman Pelani, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim AKP Putra Amor, S.H., menjelaskan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial A (30), seorang buruh harian lepas asal Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis.
“Pada Minggu, 17 Agustus 2025, pelaku meminjam mobil korban di Jalan Pekanbaru–Duri Km 72 dengan alasan hanya sebentar. Tapi sampai batas waktu yang dijanjikan, mobil tidak dikembalikan. Nomor ponsel pelaku pun tidak bisa lagi dihubungi,” jelas Kapolsek, Kamis (21/8/2025).
Merasa dirugikan, korban langsung melapor ke Polsek Kandis dua hari kemudian. Tim Reskrim bergerak cepat, melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mendapati keberadaan pelaku di Indragiri Hulu. Berkoordinasi dengan Polsek Batang Gansal, polisi meringkus AH tanpa perlawanan.
“Pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti mobil Toyota Avanza berikut STNK-nya. Kini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Kandis,” tambah Kapolsek.
Akibat ulahnya, korban menderita kerugian hingga Rp90 juta. Sementara itu, pelaku terancam jeratan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






