Selundupkan Kabel 19 Kg di Balik Baju, Karyawan PT IKPP Diciduk Satpam

Hukrim, Siak76 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Upaya licik seorang karyawan PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) Perawang untuk menyelundupkan kabel tembaga senilai jutaan rupiah gagal total setelah gerak-geriknya dicurigai petugas keamanan.

Pria berinisial DRPS (31) itu ditangkap pada Sabtu pagi (2/8/2025) di Gerbang Barat II kawasan industri tersebut dengan barang bukti yang disembunyikan secara tak biasa dililitkan di perut dan diselipkan di bawah jok motor.

Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkapkan bahwa pelaku merupakan karyawan swasta yang mencoba membawa kabur 76 potong kabel tembaga seberat 19 kilogram milik perusahaan.

Aksinya terbongkar setelah dua petugas keamanan yang berjaga mencium gelagat mencurigakan saat pelaku hendak meninggalkan area pabrik sekitar pukul 07.10 WIB.

“Pelaku sempat mencoba kabur saat diperiksa, namun berhasil diamankan oleh petugas,Saat digeledah, ditemukan potongan kabel tembaga yang dililit di tubuhnya dan disembunyikan di bawah jok sepeda motor Honda Verza miliknya,” jelas Kompol Hendrix, Senin (4/8/25).

Kabel-kabel tersebut diduga hendak dijual secara ilegal, dan nilai kerugiannya ditaksir mencapai Rp2,59 juta. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti satu gunting besi, pakaian kerja, dan helm proyek berwarna kuning yang dikenakan saat kejadian.

Laporan penggelapan itu disampaikan oleh pihak perusahaan melalui Fajar Yugo Prawoko, yang langsung ditindaklanjuti Polsek Tualang dengan laporan resmi bernomor LP/B/50/VIII/2025/SPKT/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau.

Kini, DRPS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan ditahan di Mapolsek Tualang untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai empat tahun penjara.

“Kami tegaskan, penggelapan dalam bentuk apa pun di lingkungan industri akan kami tindak tegas. Ini sebagai komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan kepercayaan publik,” tegas Kapolsek.

 

Laporan : Sary 

Editor : Koko Haryadi 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500