Bandar Sabu di Kandis Dibekuk, Polisi Sita Barang Bukti dan Buru Pemasok Utama

Hukrim, Siak77 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM  — Peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Kandis kembali terbongkar. Unit Reskrim Polsek Kandis berhasil meringkus seorang tersangka yang diduga kuat sebagai bandar narkoba. Pelaku berinisial DR (22), warga Dusun Lebuai Indah, Desa Bekalar, ditangkap beserta barang bukti shabu seberat 0,78 gram.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kandis Kompol Darmawan, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di salah satu rumah di Dusun Lebuai Indah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Putra Amor, S.H. segera melakukan penyelidikan.

“Pada Senin malam, sekitar pukul 19.30 WIB, tim kami melihat seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor berhenti di rumah yang dicurigai. Petugas langsung melakukan penangkapan,” terang Kompol Darmawan, Rabu (30/7/25).

Saat digeledah, petugas menemukan kotak rokok berisi shabu yang disembunyikan di saku celana pelaku. Dalam interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Kesemutan, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif menggunakan narkotika. DR kami duga kuat sebagai bandar yang sudah lama beroperasi di wilayah ini,” lanjutnya.

Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kandis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu pemasok utama yang disebut-sebut menjadi jaringan dari tersangka.

Kompol Darmawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba di wilayah hukum Kandis.

“Kami tidak akan beri ruang bagi para pelaku narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi melawan bahaya narkoba demi generasi yang lebih sehat dan aman,” tegasnya.

 

Laporan : Sary 

Editor : Koko Haryadi 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500