Setelah Viral di Medsos, 68 Ijazah Karyawan Purnama Mart Dayun Berhasil Diselamatkan

Hukrim, Siak108 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Kasus penahanan ijazah milik karyawan oleh manajemen Purnama Mart Dayun akhirnya menemukan titik terang. Dalam mediasi yang digelar di Aula Kantor Camat Dayun, Selasa (24/6/2025), sebanyak 68 lembar ijazah berhasil dikembalikan kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Siak untuk selanjutnya diserahkan kepada pemiliknya.

Mediasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan Disnaker Siak, Polres Siak, pihak Kecamatan Dayun, kuasa hukum korban, serta perwakilan karyawan yang menjadi korban penahanan ijazah.

Salah satu korban, Tengku Malinda, yang juga melaporkan kasus ini ke publik melalui media sosial, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak yang telah membantu penyelesaian kasus tersebut.

“Saya, Tengku Malinda, ingin mengucapkan terima kasih kepada Ibu Bupati Afni Z dan Bapak Wakil Bupati Syamsurizal Budi, kuasa hukum saya Bang Zainudin Din, jajaran Disnaker, Polres Siak, Bapak Camat Dayun, serta teman-teman media yang membantu menyiarkan kasus penahanan ijazah ini,” ungkap Malinda dengan penuh haru.

Ia menambahkan bahwa masih ada beberapa ijazah yang belum ditemukan, dan berharap bantuan dari pemerintah daerah jika memang dokumen tersebut dinyatakan hilang.

“Alhamdulillah, 68 ijazah kini sudah berada di kantor Disnaker. Bagi rekan-rekan yang ingin mengambil ijazahnya bisa langsung datang ke sana, atau menghubungi saya untuk didata lebih lanjut,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Siak Afni Zulkifli, meskipun sedang menjalani agenda retret di IPDN Jatinangor, tetap memantau perkembangan kasus ini melalui media sosial.

“Meski agenda retret sangat padat, saya tetap menerima laporan dari masyarakat Siak. Saya tegaskan bahwa tindakan pemberi kerja yang menahan ijazah seperti ini tidak dibenarkan. Saya langsung meminta Disnaker dan Camat untuk turun tangan dan menindaklanjuti. Jika perlu, laporkan ke penegak hukum,” tulis Bupati Afni di akun Facebook resminya.

Ia juga memastikan bahwa kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi pemerintah ke depan dalam memperkuat perlindungan hak-hak tenaga kerja di Kabupaten Siak.

“Alhamdulillah, saya dapat kabar bahwa mediasi berjalan lancar dan ijazah sudah dikembalikan. Ke depan, kami akan merancang pos pengaduan tenaga kerja agar kejadian serupa tidak terulang. Silakan laporkan jika ada kasus serupa,” tegas Afni.

Kasus ini menjadi momentum penting dalam memperjuangkan hak-hak pekerja di daerah dan menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk tidak semena-mena terhadap karyawannya.

 

Laporan : Sary 

Editor : Koko Haryadi 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500