SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Aksi pengeroyokan brutal yang menimpa seorang remaja di Perawang Barat akhirnya mulai terungkap. Polsek Tualang berhasil mengamankan satu pelaku dari tiga orang yang diduga terlibat dalam insiden kekerasan tersebut.
Kejadian tragis itu terjadi pada Sabtu malam, 24 Mei 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, tepatnya di belakang Terminal Lama Perawang, Jalan Raya KM 07, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Korban, Muhammad Khairul Agran, mengalami luka cukup parah di bagian wajah dan kepala usai dikeroyok oleh sekelompok orang.
Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH mengatakan, bahwa informasi pengeroyokan pertama kali diketahui oleh keluarga korban dari seorang saksi bernama Arsal Apriadi.
“Saat tiba di rumah sakit, ayah korban, Ajisman, mendapati anaknya mengalami luka pada bibir, pelipis, pipi, dan memar serius di kepala. Laporan resmi kemudian dibuat pada 28 Mei 2025 melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/V/2025/SPKT/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau,” terangnya, Sabtu (31/5/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, S.H., M.H., langsung menginstruksikan tim reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S.Kom dan Panit Opsnal Ipda N. Gultom untuk melakukan penyelidikan intensif.
“Hasilnya, satu orang pelaku berinisial MR alias R berhasil diamankan di kediamannya di Perawang. Sementara dua pelaku lain berinisial A dan H masih dalam pengejaran. Polisi mengungkap, motif utama pengeroyokan ini diduga karena dendam pribadi terhadap korban,” ungkapnya.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tualang, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Tualang.
MR alias R dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 1 ke-3 UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, karena pelaku diketahui masih di bawah umur. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Tidak ada tempat bagi kekerasan dan aksi main hakim sendiri di wilayah hukum kami,” tegas Kompol Hendrix.
Pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk selalu waspada dan aktif melaporkan setiap tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar agar situasi keamanan tetap terjaga.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






