Pencuri Kabel di PT IKPP Berhasil Ditangkap Polisi, 1 DPO

Hukrim, Siak47 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Diduga melakukan pencurian kabel tembaga di area perusahaan PT. Indah Kiat Pulp & Paper Perawang (IKPP), seorang pria berinisial NBPN Als N (33) ditangkap oleh pengamanan Perusahaan saat melaksanakan patroli di seputaran perusahaan.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH,S.I.K,M.SI melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH membenarkan adanya pelaku diamankan di Polsek Tualang dalam tindak pidana pencurian kabel milik PT.IKPP Perawang.

“Kejadian tersebut terjadi pada Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB di lokasi R6 Area PT.IKPP Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Akibat kejadian ini, pihak PT IKPP mengalami kerugian material sebesar Rp. 7.770.000 ( Tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan melaporkan ke Polsek Tualang,” terang Kompol Hendrix, Minggu (9/2/2025).

Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S.Kom mengatakan bahwa saat pihak pengamanan Perusahaan sedang berpatroli melihat dua orang mencurigakan.

“Pada saat itu pengamanan Perusahaan melakukan patroli di lokasi R6 Area PT.IKPP dan melihat ada 2 orang tidak dikenal sedang menaikkan gulungan kabel tembaga keatas mobil fuso los bak warna orange dengan Nopol. BM 9803 JU, kemudian, menghubungi rekan lainnya yang saat itu berpatroli untuk melakukan penangkapan. 1 dari 2 pelaku dapat ditangkap An. NBPN Als N,” ungkapnya.

Dihadapan penyidik bahwa pelaku inisial NBPN Als N melakukan bersama rekannya berinisial JS ( DPO ) yang merupakan residivis dengan perkara yang sama.

“Dan barang berupa kabel tembaga tersebut berhasil keluar dan dijual akan dipergunakan untuk kehidupan sehari -hari. Pelaku mengakui atas perbuatannya tersebut atas barang yang dicurinya tanpa sepengetahuan Perusahaan,” terangnya.

Adapun barang bukti yang disita dari pelaku berup potongan kabel yang berisikan tembaga sebanyak 3 (tiga) gulungan dengan berat +/- 70 Kg., 1 (satu) gunting pemotong kabel, 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Fuso warna orange dengan Nopol. BM 9803 JU dan kunci kontak, 1 (satu) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) atas nama PT. Usaha Kita Lestari dengan nomor STNKB: 038940.G, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3X warna nebula red dan 1 (satu) unit pisau cutter warna merah.

“Saat ini, Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku dikenai dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek Tualang.

 

Laporan : Sary 

Editor : Koko Haryadi 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar