Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Kembali Diamankan Polres Siak

Hukrim, Siak64 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap Satu orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu di Jalan Indah Kasih RT. 003 RW. 006 Kelurahan,Perawang Kecamatan, Tualang Kabupatrn Siak. (05/09/2024).

AA (27) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 7 (tujuh) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 2,95 (dua koma Sembilan puluh lima) gram.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Riza, Selasa (17/9/2024).

Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan Pada hari Kamis tanggal 5 September 2024, Kasatres memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan.

“Sekira pukul 13.00 WIB Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi, SH., MH. memerintahkan personil Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPDA Habib Kevin SetiyawanS,Tr.K untuk melakukan penyelidikan,” terangnya.

“Kemudian Pada hari Kamis tanggal 5 September 2024 sekira pukul 17.00 WIB personil Sat Resnarkoba polres siak melakukan penangkapan di Jalan Indah Kasih RT. 003 RW. 006 Kelurahan Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak tepatnya di sebuah Wisma Jaya dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang mengaku bernama dengan inisial AA,” ungkapnya.

Setelah melakukan Penangkapan, Kasat Res Narkoba mengatakan bahwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti.

“Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Sdr. AA ditemukan 6 (enam) paket narkotika jenis shabu yang terletak diatas Kasur dan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu disimpan di kotak rokok merek sampoerna,” terangnya.

Setelah itu dilakukan introgasi terhadap Sdr. AA mengaku bahwa benar Narkotika jenis shabu tersebut benar miliknya yang diperoleh dari FJ (DPO).

Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,” tutup AKP Riza.

 

Laporan : Sary

Editor : Koko Haryadi 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500