SIAK,PUBLIKNEWS.COM – Unit Reskrim Polsek Kandis Polres Siak berhasil menangkap Satu orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahguna narkotika jenis sabu di Perumahan Damar indah, RT 003 RW 003 Dusun Takolu, Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Kamis (15/08/2024).
HR (37) diamankan Tim Musang Unit Reskrim Polsek Kandis dengan barang bukti 7 (Tujuh) paket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,44 (Satu Koma Empat puluh empat) gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, S.I.K menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Musang Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap Kompol David.
Lanjut Kompol David Richardo, S.I.K menjelaskan pada Pada Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 15.30 Wib Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, S.I.K memerintahkan Kanit Reskrim AKP Roemin Putra,S.H., M.H beserta anggota untuk melakukan Penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.
“Kemudian sekira pukul 16.00 WIB, Tim Musang Unit Reskrim Polsek Kandis melakukan Penangkapan di Perum. Damar indah RT 003/RW 003 Dusun Takolu Kampung Kandis Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang mengaku bernama dengan inisial HR,” terang Kompol David.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan, rumah dan tempat tertutup lainnya dan pada saat itu ditemukan diduga narkotika jenis sabu disudut jendela ruang tamu yang disimpan dalam botol milanta.
Kompol David mengatakan setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika miliknya didapatkan dari A (DPO).
“Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui bahwa diduga Narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut miliknya yang didapat dari sdr A (DPO) yang mana pelaku akan menjual disekitaran Kecamatan Kandis dan kec. Pinggir Kab. Bengkalis. Terhadap pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kandis guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Diterangkan juga personil Team Musang Unit Reskrim mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga kuat terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kec. Kandis Kab. Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,” tutup Kompol David.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar