SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap seorang laki-laki dan seorang perempuan diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu-sabu di Jalan Pipa KM 7 RT 09/RW 01 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Kamis (27/03/2024 ).
UN als R (33) dan SG Als E (32), diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 4 ( Empat ) paket diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 0,56 (Nol koma Lima Puluh Enam) gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat, langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Riza, Sabtu (30/3/2024).
Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan Pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 16 .00 WIB informasi dari masyarakat di Jalan Pipa KM 7 RT09/RW 01 Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak , sering dijadikan transaksi barang haram yang di duga narkoba jenis shabu-shabu.
Dari informasi tersebut AKP Riza memerintahkan personilnya untuk mengembangkan informasi diatas dengan memerintahkan anggota sat Resnarkoba Polres Siak di pimpin oleh Aipda Jhon Hendro Napitupulu .
“Pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 16.00 WIB membuahkan hasil dengan dilakukan penangkapan satu orang laki-laki yang berinisial UN alias R dan seorang perempuan inisial SN aliyas E setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap UN Als R dan seorang perempuan yang berinisial SN als E ditemukan 2 (Dua) paket Narkotika diduga jenis Sabu-sabu di dalam dompet warna coklat di kantong celana UN Als R,” terang AKP Riza.
Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan dan di temukan 2 (dua) paket Narkotika di duga jenis Sabu-sabu disimpan dalam kamar dan di bungkus dengan tisu warna putih. Setelah dilakukan interogasi keduanya mengakui adalah milik mereka berdua yang didapat dari TMK (DPO).
“Kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak yang dipimpin Aipda Jhon Hendro Napitupulu langsung membawa dua orang diduga pelaku dan Barang Bukti ke Mapolres Siak guna Pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lainnya yaitu
4 ( Empat ) lembar potongan tisu warna putih,1 (Satu) buah dompet warna coklat,1(satu) unit HP merek Xiomi warna gold, dan beberapa barang bukti laiannya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
AKP Riza mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Siak apabila ada yang melihat atau mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika harap segera melapor ke kepolisian terdekat.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,” tutup AKP Riza.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar