SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap Satu orang Laki laki-laki diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu-sabu di Lukit RT 03 RW 05 Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Minggu (24/03/2024).
ISH als I (29) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 3 (Tiga) paket diduga Narkotika Jenis Shabu shabu dengan berat kotor 14,63 (Empat Belas Koma Enam Puluh tiga) gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K,M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat , langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Riza, Kamis (28/3/2024).
Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan Pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 14.30 WIB informasi dari masyarakat di Lukit RT 03 RW 05 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, sering dijadikan transaksi barang haram yang di duga narkoba jenis sabu-sabu.
Dari informasi tersebut AKP Riza memerintahkan personilnya untuk mengembangkan informasi diatas dengan memerintahkan anggota sat Resnarkoba Polres Siak di pimpin oleh Aipda Jhon Hendro Napitupulu.
“Pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 14.30 WIB membuahkan hasil dengan dilakukan penangkapan satu orang laki laki yang berinisial ISH alias I ,” ungkap AKP Riza.
AKP Riza juga menjelaskan bahwa telah dilakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 3 paket narkotika yang fi dapatnya dari YG (DPO).
“Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap ISH Als I ditemukan 3 ( Tiga ) paket Narkotika diduga jenis Sabu-Sabu di bungkus tisu putih dilapisi lakban warna hitam di dalam kantong celanan yang di pakainya , setelah dilakukan interogasi terhadap ISH als I mengaku adalah miliknya yang di dapat dari YG (DPO),” jelasnya.
Kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak yang dipimpin Aipda Jhon Hendro Napitupulu langsung membawa dua orang diduga pelaku dan Barang Bukti ke Mapolres Siak guna Pemeriksaan lebih lanjut. Diterangkan juga personil Satres Narkoba.
“Mengamankan beberapa barang bukti lainnya yaitu 3 (Tiga) lebar Tisu warna putih,1 (Satu) unit HP merek Nokia warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor Baet BM warna merah BM 3558 SAH dan beberapa barang bukti laiannya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut,” terang AKP Riza.
Kasat Res Narkoba Polres Siak itu juga mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Siak agar apabila mengetahui terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba untuk segera melaporkan kepada kepolisian terdekat.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,” tutup AKP Riza.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar