Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ojek Online Maxim Diamankan Tim Opsnal Polsek Tualang

Hukrim, Siak161 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Tim Opsnal Polsek Tualang amankan pelaku Penggelapan Sepeda Motor milik Ojek Online (Maxim) di Pekanbaru yang merupakan warga Pekanbaru.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo.SH.MH membenarkan adanya penangkapan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor yang sempat melarikan diri ke Pekanbaru diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Tualang Jumat (15/3/2024) malam.

Kasus Penggelapan berupa sepeda motor tersebut terjadi pada hari Pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 15.20 wib di jln. Raya Km. 05 Kel. Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di Ampera kijok, Pelaku yang diamankan di Polsek Tualang Inisial RA (37) warga Pekanbaru.

Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo.SH.MH menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi menurut keterangan Korban/ Pelapor Pada hari Senin tanggal12 Februari 2024 siang, ketika pelapor/korban mengantar sewa ke terminal AKAP Pekanbaru yang mana pekerjaan pelapor/korban adalah ojek online aplikasi Maxim.

“Kejadian tersebut terjadi saat pelapor/korban hendak shalat di mesjid yg ada di dalam terminal tersebut dan pada saat mengambil air wudhu pelaku menghampiri pelapor/korban dan bertanya kepada korban dan meminta diantar ke Perawang, dan korban menyetujui permintaan pelaku untuk mengantarnya ke tujuan tersebut dengan ongkos 250 ribu,” terang Kapolsek, Minggu (17/3/2024).

Kemudian setelah selesai sholat korban berangkat ke tujuan yaitu Perawang dengan menggunakan sepeda motor.

“Setelah pelapor/korban selesai shalat selanjutnya pelapor/korban berangkat ke kota Perawang dengan menggunakan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam BA 3897 IJ dan pada pukul15.00 WIB pelapor/korban dan pelaku sampai di Perawang dan setelah itu mkn di Ampera kijok,” lanjutnya menjelaskan.

Kemudian lanjutnya, pelaku meminta kunci motor korban dengan alasan ingin mengambil uang ke ATM, dan langsung mengambil kunci motornya.

“Setelah selesai makan, pelaku meminta kunci sepeda motor pelapor/korban dgn alasan mau ambil uang ke ATM, selanjutnya pelaku mengatakan agar bersama-sama pergi ke ATM nya akan tetapi pelaku tidak menghiraukan dan langsung mengambil kunci sepeda motor yg berada di atas meja makan selanjutnya pelaku pergi membawa sepeda motor tsb, sedangkan pelapor/korban menunggu di Ampera tersebut,” terang Kapolsek.

Sekira pkl 17.00 WIB pelaku tidak kunjung kembali ke Ampera tsb dan atas kejadian tsb pelapor/korban melaporkan ke Polsek Tualang. Atas kejadian tsb pelapor/korban mengalami kerugian lbh krg sebesar Rp. 12.500.000,00 (Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Atas kejadian tersebut Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo.SH.MH memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku tersebut diatas. Selanjutnya team opsnal langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku di Kota Pekanbaru.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh team akhir nya pelaku berhasil diamankan di rumah Kosannya yang berada di samping universitas UNRI Pekanbaru, selanjutnya terhadap pelaku dilakukan interogasi lisan dan pelaku membenarkan bahwa benar pelaku telah melakukan Penggelapan tsb diatas dan utk brg bukti berupa sp. Motor tsb diatas tlh digadai nya kpd seseorang (dlm lidik) dgn hrg Rp. 3.000.000,00 (Tiga Juta Rupiah),” ungkapnya.

Selanjutnya Kapolsek mengatakan bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tualang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Selanjutnya terhadap pelaku dan Barang Bukti berupa BPKB diamankan dan dibawa ke Polsek tualang guna proses penyidikan. Terhadap Pelaku dikenakan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara,” tutup Kompol Arry.

 

Laporan : Sary 

Editor : Koko Haryadi 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500