SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Minas meringkus lima orang pemuda yang sebagian diantaranya merupakan anak dibawah umur. Mereka diringkus Polisi lantaran diduga telah melakukan pembobolan dan pencurian uang serta handphone milik salah satu toko ponsel di Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, Sabtu (27/02/2024).
Berdasarkan informasi, kelima pemuda itu diketahui berinisial JAF (25), IVH (18), BS (17), RWP (16) dan MAP (20). Mereka diduga telah melakukan pencurian uang sejumlah Rp 30.816.000,- beserta 12 unit handphone, dengan rincian 7 unit merek Redmi, 3 unit merek Oppo, 1 unit merek Samsung dan 1 unit merek Relmi serta 1 unit kamera go pro 5.
Atas kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian senilai Rp 45.000.000,-.
Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka mengatakan bahwa para pelaku tersebut melakukan aksinya dengan membobol dan merusak pintu toko ponsel.
“Para pelaku melakukan aksinya dengan cara membobol ataupun merusak pintu belakang dari toko ponsel tersebut,” ungkap Kapolsek kepada wartawan, Kamis (14/03/2024).
Dengan adanya kejadian itu, Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka SH MH didampingi Kanit Reskrim AKP Yeri Efendi SH dan tim langsung melakukan penyelidikan selama kurang lebih lima hari.
“Setelah dilakukan penyelidikan selama 5 hari, tim mendapatkan informasi keberadaan tiga orang terduga pelaku di Alfamart Simpang Perawang pada Rabu (13/03) sekira pukul 01.00 WIB dinihari, saat itu tim langsung mengamankan tiga orang pelaku yang tengah berkumpul di Alfamart tersebut yaitu JAF, IVH dan BS,” terang Kapolsek.
Saat itu lanjut Kapolsek, ketiga tersangka mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama seorang rekan mereka yang lain, yakni RWP.
“Kemudian tim langsung melakukan pengembangan dan mengamankan RWP yang tengah berada di Terminal Simpang Perawang,” ulasnya.
Dari hasil interogasi lanjut Kapolsek, para pelaku mengaku telah memberikan uang hasil curian mereka seniali Rp 500.000,- kepada penadah hasil curian mereka yakni MAP.
“Selanjutnya para pelaku dibawa ke Mapolsek Minas untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan lanjut Kapolsek, diantaranya 2 unit Hp merek Oppo dan 1 unit Hp merek Redmi.
“Para tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” ucapnya.
Diakhir dikatakan Kapolsek, bahwa ia turut prihatin atas keterlibatan tiga orang tersangka yang masih tergolong dibawah umur. Bahkan mirisnya lagi, masih ada yang berstatus pelajar.
“Pada saat ditangkap dinihari, anak-anak ini sedang berada diluar rumah bersama teman-teman lainnya, padahal masih anak dibawah umur. Kami himbau kepada orangtua agar pastikan anak-anak sudah berada dirumah paling lambat jam 21.00 WIB. Kita sebagai orangtua memang harus keras terhadap anak-anak agar tidak bergaul bebas diluaran yang dapat berpengaruh buruk kepada anak kita,” pungkasnya.
Laporan : Sary
Editor: Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






