SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap seorang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis Sabu-sabu di Jalan Indah Kasih Gang Utama RT 03/RW 06 Kampung Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Kamis (22/02/2024).
AM als AL (24), diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 14 (Empat Belas) paket diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 60,10 (Enam Puluh koma Sepuluh) gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K, M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat , langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Riza.
Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan bahwa pada hari Rabu didapatkan informasi dari masyarakat bahwa disekitar Kampung Perawang sering terjadi transaksi narkoba.
“Pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 22 .00 WIB informasi dari masyarakat di Jalan Indah Kasih Gang Utama RT 03/RW 06 Kampung Perawang Kecanatan Tualang Kabupaten Siak, sering dijadikan transaksi barang haram yang di duga narkoba jenis sabu-sabu,” ungkapnya.
Mendapat informasi tersebut AKP Riza memerintahkan personilnya untuk mengembangkan informasi diatas dengan memerintahkan anggota sat Resnarkoba Polres Siak di pimpin oleh Aipda Jhon Hendro Napitupulu.
“Pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 00.15 WIB membuahkan hasil dengan dilakukan penangkapan seorang laki laki yang berinisial AM als AL di teras rumahnya setelah dilakuka penggeledahan didapati 14 ( Empat Belas ) paket Narkotika diduga jenis Shabu Shabu di simpan dalam lemari di rumah AM Als AL,” terang AKP Riza.
Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut dan memperoleh barang dari MRT (DPO).
“Diakui oleh AM Als AL adalah miliknya yang Ia peroleh dari MRT Als PS (DPO). Kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak yang dipimpin Aipda Jhon Hendro Napitupulu langsung membawa satu orang diduga pelaku dan Barang Bukti ke Mapolres Siak guna Pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Riza.
Diterangkan juga personil Satres Narkoba bahwa dalam penangkapan tersebut diamankan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Tim juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti 1 ( satu ) pack plastik klip bening,1 ( satu ) buah timbangann warna hitam,1 ( satu ) buah pipet yang telah di modifikasi,1 ( satu ) unit HP merek OPPO warna Hitam, 1 ( satu ) unit sepeda motor merek Scoopy warna hitam Nopol BM 6145 SAA dan beberapa barang bukti laiannya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut,” jelas AKP Riza.
Kasat Res Narkoba itu juga mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Siak agar apabila mengetahui terkait infomasi tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,” tutup AKP Riza.
Laporan : Sary
Editor: Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






