SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Unit Reskrim Polsek Kandis Polres Siak menangkap seorang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis Shabu di Jalan Lintas Libo Baru – Waduk Km 12 Kampung Libo Jaya, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Senin (21/1/2024).
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K, M.S.I melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, S.I.K menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra, SH, MH dan personil unit Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut,” ucap Kompol David.
Lanjut Kompol David Richardo, S.I.K menerangkan dari hasil penyelidikan pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 01.30 WIB dan pada saat itu Kanit Reskrim dan personil unit Reskrim Polsek Kandis melihat aktifitas seorang pria yang mencurigakan.
“Kemudian Kanit Reskrim dan personil unit Reskrim Polsek Kandis mendatangi sorang pria yang mana ciri-ciri pria tersebut sesuai dengan ciri-ciri diduga pelaku narkotika yang sedang dalam penyelidikan,” ungkap Kapolsek.
Kompol David mengatakan, setelah memastikan kebenaran pelaku tersebut, Kanit Reskrim dan personil unit Reskrim Polsek Kandis menangkap pria tersebut yang diketahui berinisial ES dan dilakukan penggeledahan.
“Setelah memastikan kebenaran pelaku tersebut, langsung dilakukan penangkapan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket ukuran sedang diduga narkotika jenis Sabu-sabu di dalam kotak rokok Gudang Garam yang ditemukan di depan pelaku dan ditemukan satu paket ukuran sedang diduga narkotika jenis Shabu di bawah pohon pisang dan pada saat di introgasi pelaku mengakui narkoba tersebut adalah miliknya yang akan dijual di sekitaran Kandis, Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kandis untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Diterangkan juga personil unit Reskrim Polsek Kandis mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti handphone yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
Kapolsek juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar apabila mengetahui terkait infomasi tindak pidana penyalahgunaan narkoba untuk segera melaporkan kepada kepolisian terdekat.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Kandis agar menjauhi narkoba, jangan sampai terlibat sebagai bandar, pengedar maupun pengguna dan apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat ” tutup Kompol David.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar