SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Kepolisian Sektor Kandis Resor Siak berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu di Jalan Libo-Waduk KM 18, Kampung Sam Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Sabtu, (10/6/ 2023) sekitar Pukul 00.05 WIB.
Kejadian tersebut bermula dari laporan masyarakat di sekitaran Kilometer 18 Waduk pada Jumat 09 Juni Pukul 22.30 WIB yang menyampaikan bahwa di wilayah tersebut sering terjadi transaksi Narkoba jenis Sabu.
Kapolres Siak AKBP Ronal Sumaja,S.I.K Memerintahkan Kapolsek Kandis Kompol David Richardo,S.I.K untuk menindak lanjuti informasi tersebut dan segera melakukan penyelidikan.
Kapolsek Kandis segera melakukan penyelidikan ke lapangan, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra,SH.MH dengan personel Reskrim team segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut.
Pada pukul 23.55 WIB, team Reskrim melihat adanya aktifitas warga yang mencurigakan, dimana ciri-ciri warga tersebut sesuai dengan laporan yang diterima, tanpa menunggu waktu lama team Reskrim langsung mengamankan salah satu warga yang dicurigai itu.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan benar saja, di kantong kanan celana terduga pelaku berinisial AH (27) tersebut di temukan 10 (Sepuluh) bungkus/Paket berisikan serbuk putih bening diduga Narkotika Jenis Sabu di dalam plastik ukuran kecil, serta 1 (Satu) buah pipet yang ujungnya telah diruncingkan dan beberapa plastik bening yang belum digunakan.
Kepada petugas yang memeriksa, terduga AH mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya sendiri. Mengetahui hal tersebut team Reskrim segera membawa terduga pelaku berikut barang bukti ke Mako Polsek Kandis untuk dilakukan penyidikan.
Kapolsek Kandis Kompol David Richardo,S.I.K membenarkan penangkapan terduga penyalahgunaan narkotika tersebut.
“Benar dini hari tadi kami telah berhasil menangkap terduga pelaku tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di wilayah hukum Polsek Kandis, untuk saat ini terduga sedang dalam proses penyidikan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kepada pelaku akan kami kenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Jelas Kapolsek.
Pada kesempatan ini Kompol David juga kembali menegaskan bahwa tak ada ruang bagi tindak Pidana Narkotika di Wilayah Hukum Polsek Kandis Polres Siak.
“Tidak akan ada ruang lagi bagi penyalahgunanan narkotika di Kabupaten Siak ini, Polri akan berupaya semaksimal mungkin untuk meminimalisir pergerakan dan peredaran Narkoba di wilayah Kandis Polres Siak sampai ke akar-akarnya tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Kapolsek Kandis sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat yang sudah ikut andil memberikan informasi terkait dengan Peredaran Narkoba di wilayahnya, dan berharap untuk kedepannya antara Polri dan masyarakat dapat tetap bersinergi demi Kamtibmas yang kondusif.
Laporan: Sari
Editor: Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






