SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Kasatpol PP Hendy Derhavin ditetapkan sebagai tersangka pungli oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Siak, pekan lalu. Kejadian itu sontak mengejutkan kalangan pejabat di lingkungan Pemkab Siak.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Siak Asrafly menyampaikan prihatin atas kasus tersebut.
“Atas nama Pemkab Siak kami menyampaikan prihatin dengan penetapan tersangka Kasatpol PP itu,” kata Asrafly kepada Publiknews.com, Jumat (9/6/2023) siang di Siak.
Namun, lanjut Asrafly, pihaknya tetap menghormati proses hukum. Ia juga percaya, penegak hukum tidak semudah itu dalam menetapkan tersangka dalam suatu masalah.
“Semua itu melalui proses, dan saya yakin penegak hukum sudah melakukan sesuai prosedur yang ada. Kita hargai proses hukum yang sedang berjalan sampai berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.
Asrafly juga menegaskan, dalam kasus yang menimpa Kasatpol PP itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Ia juga berharap, semoga Kastpol PP tabah menghadapi musibah yang menimpanya saat ini.
“Kami tidak melakukan intervensi apapun dalam proses hukum yang sedang berjalan. Sebagai kawan, semoga pak Dhavin dan keluarga tabah menghadapi musibah itu,” tukasnya.
Sperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak telah menetapkan tiga tersangka kasus pungutan liar (Pungli) yang dilakukan Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa (30/5/2023) sore. Ketiga tersangka itu (HD) merupakan Kasatpol PP, (I) Staf Linmas dan (N) sebagai honorer.
Dalam press release Kajari Siak Tri Anggoro Mukti menyampaikan, bahwa pada Selasa 18 April 2023 pihaknya menerima laporan terkait adanya pungli di beberapa wilayah kecamatan di Kabupaten Siak yang dilakukan oleh beberapa Oknum Pegawai Satpol PP.
“Menurut laporan yang kami terima, sumbangan itu berdalih untuk kegiatan tunamen Ketua DPRD Siak,” kata Kajari.
Kajari juga mengatakan kegiatan penyebaran proposal sudah terpetakan di tujuh kecamatan meliputi, Kecamatan Siak, Mempura, Koto Gasib, Kerinci Kanan, Dayun, Bungaraya dan Sabak Auh.
“Mereka sudah memetakan dan menyebar proposal di tujuh kecamatan,” tambahnya.
Lebih lanjut Kajari menjelaskan, berdasarkan hasil dari pemeriksaan, HD yang merupakan Kasatpol PP mengakui bahwa proposal itu benar iyanya, namun tidak terdaftar di register kantor.
“Kepada penyidik HD mengakui bahwa proposal itu dia yang meneken dan memberikan stempel basah. Namun, proposal itu tidak masuk di register kantor Satpol PP Siak,” urainya.
Selain itu, lanjut Kajari, nominal pungutan besarannya bervariasi antara pengusaha kecil dan pengusaha besar.
“Besarannya variasi, kalau untuk pengusaha kecil seratus ribu. Sedangkan pengusaha besar seperti veron sawit dua ratus sampai tiga ratus ribu rupiah. Berdasarkan estimasi dari masing-masing kecamatan dana yang terkumpul 2-3 juta rupiah,” paparnya.
Lanjut Kajari mengatakan, ketiga tersangka itu dilakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan.
“Untuk HD kita titipkan di rutan Polres Siak, sementara I dan N kita titipkan di rutan Polsek Bungaraya,” kata Kajari.
Kajari juga berharap, agar masyarakat yang merasa jadi korban pungli mau memberikan keterangan guna penyidikan lebih lanjut.
“Saya mengimbau kepada masyarakat agar sama-sama ikut berpartisasi dalam pengungkapan kasus ini. Dengan harapan, kegiatan pungli tidak ada lagi di Siak,” harapnya.
Ketiganya dijerat dengan pasal 12 huruf e, Undang Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI No 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, berdasarkan surat penyidikan Kajari Siak, dengan hukuman paling ringan 4 tahun, maksimal 20 tahun dan seumur hidup.
Laporan: Koko
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






