SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Upaya pemberantasan narkoba kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Reskrim Polsek Kandis berhasil membekuk dua pria yang diduga kuat menjadi kurir shabu di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Penangkapan berlangsung dramatis pada Rabu malam (24/9/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri KM 80.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KS (44), warga Kandis, dan ACPS (25), warga Kelurahan Kandis Kota. Saat digeledah, polisi menemukan lima paket kecil shabu dengan total berat 0,85 gram bruto yang disembunyikan dalam kotak rokok.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kandis Kompol H. Herman Pelani, S.H., M.H. menjelaskan, operasi ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Proyek Sakai. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Putra Amor, S.H.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan dua orang berikut barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,85 gram bruto yang dikemas dalam kotak rokok,” ungkap Kapolsek, Jumat (26/9/25).
Selain shabu, polisi juga menyita alat hisap (bong, pirex, mancis), satu unit handphone Oppo, uang tunai Rp400 ribu, serta sepeda motor Honda Scoopy BM 5053 YY yang digunakan pelaku. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung methamphetamine.
Tak berhenti di situ, polisi kini memburu seorang perempuan yang diduga kuat sebagai pemasok barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Polsek Kandis bersama jajaran akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari jeratan barang haram ini,” tegas Kompol Herman.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500