SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Isu SBU mati yang sempat menghebohkan jagat media sosial di Kabupaten Siak akhirnya terbantahkan. Dinas PUPR Siak menegaskan bahwa dua perusahaan pemenang tender proyek air bersih, yakni CV. Bumi Siak Lestari dan PT. Puri Ayyuna Selaras, memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku.
Plt Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Siak, Amir Faizal, ST, menepis tudingan bahwa kedua perusahaan mengerjakan proyek dengan SBU kedaluwarsa.
“Itu hoaks, entah siapa yang buat cerita macam itu. SBU kedua perusahaan masih aktif,” tegas Amir dengan logat khas Melayu Siak, Jumat (19/9/2025).
Isu tersebut mencuat seiring beredarnya pesan berantai yang menyebut ada proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025 dikerjakan perusahaan “ilegal”.
Dua proyek yang jadi sorotan berlokasi di Kampung Bunga Raya dan Kampung Jaya Pura, keduanya berupa pengembangan jaringan distribusi serta sambungan rumah (SR) air bersih.
Namun hasil penelusuran dokumen resmi dan pengecekan langsung melalui situs LPJK (lpjk.pu.go.id) membuktikan sebaliknya.
CV. Bumi Siak Lestari tercatat memiliki SBU subkualifikasi BS005 untuk Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih, berlaku 19 Mei 2025 – 18 Mei 2028.
PT. Puri Ayyuna Selaras juga memiliki SBU dengan kualifikasi dan masa berlaku identik.
Fakta ini sekaligus menegaskan bahwa saat proses unggah dokumen penawaran di LPSE pada 29 Mei – 4 Juni 2025, kedua perusahaan sudah memiliki SBU yang sah dan aktif.
“Dari data jelas, syarat administrasi dipenuhi. Tidak ada pelanggaran terkait masa berlaku SBU,” tegas Amir.
Ia mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menanggapi isu-isu yang beredar di media sosial.
“Kalau ada keraguan, silakan cek langsung ke sumber resmi, jangan telan mentah-mentah kabar yang tidak jelas asal-usulnya,” tambahnya.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500