SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Unit Reskrim Polsek Bungaraya berhasil membekuk seorang pengedar narkotika jenis Sabu di Dusun Medan Baru, Kampung Jatibaru, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Riau, Selasa (9/9/2025) dini hari.
Pelaku berinisial ST (23) ditangkap saat hendak melakukan transaksi di lapangan bola volly. Saat dihampiri, ia sempat mencoba kabur namun berhasil diamankan petugas.
Kapolsek Bungaraya Iptu Mulyadi Sihombing, S.H. menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Penyelidikan dipimpin Ps. Kanit Reskrim Aiptu Hendri Nofiardi bersama personel.
“Dari hasil pemeriksaan, identitas pelaku diketahui S, warga Jatibaru. Petugas kemudian menggeledah rumahnya yang berada di dalam Balai Posyandu setempat,” ungkap Kapolsek, Rabu (10/9/25).
Dari penggeledahan, ditemukan 2 paket Sabu seberat kotor 0,51 gram yang disimpan di dalam kotak hitam di kamar pelaku. Polisi juga menyita handphone, plastik bening, pipet modifikasi dan gunting.
ST mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial B, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hasil tes urine S juga positif methamphetamine.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Iptu Mulyadi.
Polsek Bungaraya menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba. Polisi juga mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






