SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Bupati Siak, Afni Zulkifli, menegaskan dukungannya terhadap percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap desa dan kelurahan. Hal itu disampaikannya saat menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Riau, Rudy Hendra Pakpahan, bersama jajaran di Zamrud Room, Komplek Rumah Rakyat Abdi Praja, Kamis (4/9/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Rudy menjelaskan bahwa pembentukan Posbakum merupakan amanah Presiden RI Prabowo Subianto yang tertuang dalam Asta Cita ke-7 tentang reformasi hukum. Keberadaan Posbakum, katanya, ditujukan untuk menghadirkan akses keadilan hingga ke tingkat akar rumput.
“Dengan Posbakum, permasalahan hukum di desa dapat dimediasi dan diselesaikan tanpa harus sampai ke pengadilan. Paralegal yang dipilih kepala desa akan mendapat pelatihan khusus bersama 22 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi yang sudah kami siapkan,” ujar Rudy.
Berdasarkan data Kanwil Kemenkum Riau, dari 131 desa/kelurahan di Kabupaten Siak, baru 5 yang memiliki Posbakum. Sementara di Provinsi Riau, beberapa daerah sudah mencapai 100 persen, yakni Kabupaten Kampar, Kota Dumai, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kota Pekanbaru.
“Kami berharap dukungan penuh dari Pemkab Siak agar target 100 persen Posbakum di Riau bisa tercapai. Rencananya, Oktober mendatang akan dilakukan launching Posbakum se-Riau bersama Gubernur, Menteri Hukum, Kepala BPHN, dan Dirjen Peraturan Perundang-undangan,” tambah Rudy.
Menanggapi hal itu, Bupati Afni menyatakan bahwa keberadaan Posbakum sejalan dengan program prioritas Pemkab Siak, khususnya dalam memberikan literasi hukum kepada masyarakat.
“Tidak ada alasan bagi kami untuk tidak mendukung. Posbakum menjamin rasa keadilan bisa dijangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk yang masih buta hukum. Penyelesaian masalah hukum adalah hak dasar setiap warga negara,” tegas Afni.
Menurutnya, peran pemerintah dalam menghadirkan Posbakum bukan hanya soal penyelesaian sengketa, tetapi juga sebagai langkah edukasi hukum agar masyarakat lebih memahami hak dan kewajiban mereka.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






