Buron Kasus Penggelapan Sawit PT MSSP Ditangkap di Sumut, Polisi Ungkap Peran Oknum Security

Hukrim, Siak292 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Pelarian Jaya Sinaga, buronan kasus penggelapan sawit milik PT Maredan Sejati Surya Plantation (MSSP), akhirnya terhenti. Unit Reskrim Polsek Kerinci Kanan Polres Siak berhasil meringkus pelaku utama penggelapan dalam jabatan ini di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kapolsek Kerinci Kanan AKP Januar Eddwin Sitompul menjelaskan, kasus ini bermula pada Selasa (20/5/2025) pukul 02.00 WIB. Saat itu, Jaya Sinaga kedapatan membawa satu unit mobil colt diesel warna kuning yang memuat tandan buah sawit (TBS) keluar dari kawasan PT MSSP tanpa prosedur resmi, bahkan melewati pos keamanan perusahaan tanpa dicek.

“Karyawan PT MSSP, Seprianus Sabuin, mendapat laporan dari security bahwa mobil tersebut keluar dari area perusahaan tanpa izin resmi. Diduga, dua petugas keamanan bernama Eli Hehe Jubrin dan Leo Candra Sihombing sengaja meloloskan mobil tersebut setelah dijanjikan imbalan oleh pelaku,” ujar AKP Januar, Kamis (10/7/2025).

Usai kejadian, Jaya Sinaga melarikan diri dan menjadi buronan. Pihak perusahaan melalui pelapor, Thomas, seorang karyawan asal Pekanbaru, resmi melaporkan kasus ini ke Polsek Kerinci Kanan.

Setelah penyelidikan intensif, polisi akhirnya mengendus keberadaan Jaya Sinaga di Nagori Tani, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Tim Unit Reskrim Polsek Kerinci Kanan yang dipimpin Kanit Reskrim langsung bergerak dengan dukungan Sat Intelkam Polres Siak dan berkoordinasi dengan Polsek Silou Kahean.

“Penangkapan dilakukan pada Senin (7/7/2025) pukul 17.30 WIB. Saat itu pelaku sedang mengendarai sepeda motor dan langsung kami sergap tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Januar.

Pelaku diketahui merupakan warga Nagori Tani, Kabupaten Simalungun, kelahiran 5 Mei 1981 dan berprofesi sebagai petani. Saat ini, Jaya Sinaga dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Kapolsek Kerinci Kanan menegaskan, pihak kepolisian akan terus berkomitmen memberantas tindak kejahatan yang merugikan perusahaan maupun masyarakat, terutama yang melibatkan penyalahgunaan jabatan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi siapa saja, bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu demi rasa aman dan keadilan bagi masyarakat,” tutup AKP Januar.

 

Laporan : Sary 

Editor : Koko Haryadi 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500