Anggota DPRD Kabupaten Siak Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Ini Pimpinan Sementara

Advetorial, Siak305 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM- Sebanyak 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak masa jabatan 2024-2029 resmi dilantik, Pelantikan tersebut dilakukan di Ruang Rapat Putri Kaca Mayang, Gedung Panglima Ghimbam, Kantor DPRD Kabupaten Siak, pada Selasa (17/9/2024) pagi.

Paripurna pengucapan sumpah janji anggota DPRD tersebut juga turut dihadiri Bupati Siak Alfedri, Wakil Bupati Siak Husni Merza, perwakilan Gubernur Riau, Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, Kepala Pengadilan Negeri Siak Muhammad Hibrian, Kasdim Siak, Anggota DPRD Provinsi Riau, dan 40 Anggota DPRD yang akan dilantik.

Suasana tampak sangat ramai, dipenuhi anggota keluarga, simpatisan dan pendukung yang turut hadir memberikan selamat kepada anggota DPRD yang dilantik.

Adapun nama-nama anggota DPRD yang dilantik yaitu Indra Gunawan (Golkar), Rakip (PDIP), Muslim (PKS), Syarif (PAN), Robi Cahyadi (Gerindra), Oloan Munthe (PDIP), Tarmijan (Golkar), Sudarman (PKS), Sunarto (PAN), Marudut Pakpahan (PDIP), Zulkifli (Golkar), Tengku Muhammad (PKS), Ridha Alwis Effendi (PAN), Musar (PPP), Paramananda Pakpahan (Gerindra), Jondris Pakpahan (Golkar), Ternando Simangunsong (Golkar),Kusman Jaya (PKS), Ngatmin (PAN).

Adapun wajah baru yang menduduki kursi di DPRD Siak yaitu Laiskar Jaya (PKB), Nia Sari Sihotang (PKB), Dona Sri Utami (Gerindra), Sujarwo (Golkar), Janhan Ali (NasDem), Salman Alfarisi (PAN), Fitra (Demokrat), Retno Guntoro (PKB), Soma Imam Nurhadi (Golkar), Umbarno (NasDem), Budi Yuwono (PAN), Delvi Suseno (Gerindra), Asril (Golkar), Juprizal (NasDem), Haposan Sinaga (Perindo), Jakop Mulia Manurung (Perindo), Ridho Rizqi (PKB), Jon Faber Bernadus Pangaribuan (PDIP) ,Dermanto Situmorang (NasDem),Edison Roganda Manalu (Hanura) dan Sabar DH Sinaga (Demokrat).

Pelantikan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Siak Muhammad Hibrian, dalam pengucapan sumpah janji sebagai anggota DPRD Kabupaten Siak.

Sekretaris Dewan Kabupaten Siak Setya Hendro Wardhana menyampaikan pimpinan sementara DPRD Kabupaten Siak masa jabatan 2024-2029.

“Pimpinan DPRD Kabupaten/kota belum terbentuk, dalam hal ini dibentuk pimpinan sementara DPRD Kabupaten Siak 2024-2029 yang terdiri atas ketua dan wakil ketua,” terangnya.

Ia juga mengatakan bahwa pemilihan pimpinan sementara tersebut dipilih berdasarkan perolehan suara terbanyak.

“Pimpinan sementara DPRD dipilih berasal dari dua Partai politik dengan perolehan suara terbanyak pertama dan kedua,” ujarnya

Sekwan mengumumkan, bahwa pimpinan sementara yang terpilih yaitu dari partai Golkar dan wakil ketua dari partai PAN.

“Sesuai dengan usulan partai politik tersebut, diumumkan bahwa Ketua sementara yaitu Indra Gunawan dari Partai Golkar dan wakil ketua sementara H. Syarif dari Partai PAN,” jelasnya.

Ketua DPRD sementara Indra Gunawan SE mengucapkan selamat kepada seluruh anggota yang telah resmi dilantik sebagi Anggota DPRD Kabupaten Siak.

“Kami mengucapkan selamat mengemban tugas dan amanah kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Siak yang baru saja diambil sumpah dan janji oleh Ketua Pengadilan Negeri,” ucapnya.

Indra juga membacakan tugas yang akan dilaksanakan oleh Ketua DPRD sementara.

“Sebagai pimpinan sementara, adapun tugas yang harus dilaksanakan, antara lain memimpin rapat DPRD, memfasilitasi rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi pembentukan ranperda, dan memproses penetapan pimpinan DPRD terpilih,” terangnya.

Ketua DPRD itu juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dalam pemilu 2024 lalu.

“Kami Mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi pada pemilu 2024 sehingga dapat berlangsung sesuai harapan, berjalan aman damai,” ucapnya.

Selain itu, Ketua DPRD itu juga turut berterimakasih kepada seluruh anggota DPRD periode 2019-2024 yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik.

“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada anggota legislatif DPRD Kabupaten Siak masa jabatan 2019-2024 atas segala upaya, dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat serta melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik,” ucapnya.

Pelantikan tersebut ditandai dengan simbol pemasangan pin oleh Ketua Pengadilan Negeri Siak serta penyerahan surat keputusan dari Gubernur Riau.

 

Laporan : Sary

Editor : Koko Haryadi 

 

 

 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500