Kejari Siak Kembali Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi BPBD

Hukrim, Siak729 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Kejaksaan Negeri Siak kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2022.

Tim penyidik menetapkan tersangka AJ selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Siak dan BM selaku penyedia barang atas kegiatan belanja yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2022.

Bahwa para tersangka bermufakat untuk memperkaya diri sendiri atau menguntungkan diri sendiri dalam pengadaan barang/jasa yang dilakukan BPBD Kabupaten Siak pada tahun 2022 yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Para tersangka bekerja sama untuk melakukan korupsi. Akibat perbuatan mereka dapat menimbulkan kerugian negara,” kata Kajari Siak Moch Eko Joko Purnomo, S.H melalui Kasi Intelijen Rawatan Manik, Senin (12/8/2024) sore.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama 20 (dua puluh) tahun.

“Atas perbuatan mereka diancam dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun,” tegas Kasi Intel.

Selanjutnya para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Polsek Koto Gasib.

“Kedua tersangka kita titipkan di rumah tahanan (rutan) Mapolsek Koto Gasib selama 20 hari kedepan,” tutupnya.

 

 

Laporan: Koko



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500