Dua Orang Pelaku Penggelapan 660 Sak Pupuk Berhasil Ditangkap

Hukrim, Siak169 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Unit Reskrim Polsek Kandis Polres Siak, menangkap pelaku dugaan penggelapan Puluhan ton pupuk Milik PT. ACS. Penggelapan pupuk dilakukan oleh seorang sopir truk fuso berinisial DS (38) pada Senin (22/01/2024) bersama dengan rekannya.

Pelaku berinisial DS (38) dan rekannya CAH (25) Keduanya merupakan warga Desa Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Riau.

Kedua Tersangka ditangkap berdasarkan laporan korbannya Sukandri perwakilan PT. ACS atas hilangnya 660 Sak pupuk jenis Cap Mahkota NK.

Kejadian tersebut berlangsung pada tanggal 22 Januari lalu dan dilaporkan langsung ke Mapolsek Kandis.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi,S.i.K, M.S.I melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, S.I.K, Senin (3/6/2024) menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan.

“Saat ini seluruh barang bukti dan tersangka sudah diamankan di mapolsek,” ungkapnya, Senin (3/6/2024).

Kasus penggelapan berawal ketika pelaku hari jumat tanggal 19 januari 2024 mobil yang dikemudikan Pelaku memuat pupuk di pelabuhan pelintung Dumai sebanyak 660 (enam ratus enam puluh enam) Sak dan pupuk tersebut akan di antar kan ke PT SADP di Padang dan mobil tersebut melakukan perjalanan ke arah pekanbaru

3 (Tiga) hari kemudian mobil tersebut terpantau GPS masih berada di Jl.Perawang .

“Lalu Perwakilan dari Perusahaan melakukan pengecekan mobil tersebut dan saat mobil tersebut di temukan Pupuk sebanyak 660 (enam ratus enam puluh enam) Sak sudah tidak ada lagi/mobil kosong, berdasarkan hal tersebut Perwakilan dari Perusahaan melaporkan hal tersebut ke pihak perusahaan. Kemudian pelapor datang ke Polsek Kandis untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” terang Kapolsek.

Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kandis melakukan penyelidikan kasus penggelapan itu.

Pada Hari ini Jumat tgl 19 April 2024 Sekira pukul 10.30 WIB, Kami mendapat informasi bahwa salah satu pelaku berada disebuah rumah di Jl. Raya Pekanbaru – Duri Km.86 Dusun Kandis Godang, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

“Kemudian Kapolsek Kandis memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP, Roemin Putra, S.H., M.H untuk melakukan penangkapan. Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP. Roemin Putra. SH., MH dan anggota berangkat menuju ke tkp tersebut dan melihat pelaku sedang berada di dalam sebuah rumah,” jelasnya.

Lanjutnya, Kapolsek juga mengatakan bahwa pelaku mengakui telah melakukan penggelapan Pupuk Cap Mahkota NK.

“Kemudian pelaku ditangkap An. CAH (25), saat diintrogasi awal, Pelaku mengakui telah melakukan penggelapan Pupuk Cap Mahkota NK. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kandis guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Pada hari Sabtu tgl 25 Mei 2024 Kami mendapat informasi bahwa pelaku berinisial DS (38) berada di Daerah Dabo Singkep Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.

“Kemudian Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP. Roemin Putra. SH., MH dan anggota berangkat menuju ke Dabo Singkep Kabupaten Lingga,Kemudian pelaku An. DS (38) berhasil di tangkap, saat diintrogasi awal, Pelaku mengakui telah melakukan penggelapan Pupuk Cap Mahkota NK.Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kandis guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

 

Laporan : Sary

Editor : Koko Haryadi 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500