Bawaslu Siak Gelar Sosialisasi Gakkumdu Tindak Pidana Pemilu 2024

Hukrim, Siak409 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Bawaslu Siak laksanakan kegiatan sosialisasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu tahun 2024, di Hotel Grand Mempura, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Kamis(17/11/2022) pagi.

Kegiatan ini dihadiri dan dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Siak Moh.Royani serta dihadiri Narasumber dari anggota Gakkumdu Kejari Siak dan Polres Siak dan peserta sosialisasi Ketua Apdesi di wilayah Kabupaten Siak.

Ketua Bawaslu Siak Moh.Royani menyampaikan pelaksanaan sosialisasi tersebut dilakukan jauh hari sebelum mendekati pemilu 2024 agar masyarakat dapat lebih cepat memahami dan tidak ada kades atau Penghulu di kabupaten Siak yang menjadi tersangka ataupun saksi pada tindak pidana pemilu.

“Sosialisasi Gakumdu dilakukan jauh hari sebelum mendekati kampanye dan pemilu, karena kami berkeinginan agar para pemangku desa bersama Bawaslu dan sentra Gakkumdu berharap jangan ada satu kades pun di kabupaten Siak yang menjadi tersangka,” ujarnya.

Sosialisasi tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan pemahaman dan persepsi terkait pola penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu, serta bertujuan menciptakan pemilu yang jujur, aman, damai serta meminimalisir pelanggaran-pelanggaran tindak pidana pemilu.

Ketua Bawaslu Siak Moh.Royani juga berharap apa yang disampaikan para narasumber pada sosialisasi tersebut kepada kades dan peserta yang hadir, bisa disampaikan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam tindak pidana pemilu pada Pemilu 2024.

“Kami harap kepada yang hadir dalam kegiatan ini agar manfaat yang didapat disampaikan kepada masyarakat luas, dan saya harap kegiatan ini tidak hanya ceremonial saja. Tetapi juga bermanfaat bagi masyarakat untuk menjadi pemilih yang cerdas supaya mendapatkan pemimpin yang baik,” tutupnya.

 

Laporan: Sary
Editor: Koko Haryadi



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500