SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Wakil Bupati Siak Husni Merza membuka secara langsung Sosialisasi dan Koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Siak, dengan Koalisi Private Sektor Siak Hijau (KPSSH) dalam rangka percepatan Kebijakan Siak Hijau, di ruang Rapat Kantor Bappeda Siak, Selasa (30/8/2022).
Ketua Umum KPSSH Khairul Bashar mengucapkan syukur karena bisa melaksanakan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Siak, terkait dengan Program Siak Kabupaten Hijau.
“Kita melihat bahwa Pemerintah Kabupaten Siak telah membuat kebijakan dengan membuat program Siak Kabupaten Hijau, yang diawali dengan Perbup pada tahun 2018, dan dipertegas lagi dengan Perda No 4 tahun 2022 mengenai Siak Kabupaten Hijau,” kata Khairul.
Selaku perwakilan dari Private Sektor, Khairul Bashar berharap bisa mendukung dengan adanya Program Siak Hijau, dengan bersinergi dan bekerjasama dengan NGO, CSO maupun LSM yang menjadi mitra, untuk sama-sama bagaimana mempercepat implementasi Program Siak Hijau.
“Sebagai salah satu mitra pembangunan, kami juga akan mengundang Perusahaan yang ada di Kabupaten Siak yang bergerak di pemanfaatan sumber daya alam, untuk sama-sama mendukung Program Siak Hijau dengan cara mensinergikan Program yang ada di Perusahaan dengan 4 capaian Prioritas yang ada di Perda Siak Hijau,” jelasnya.
Diawal sambutannya, Wakil Bupati Siak Husni Merza bersyukur karena bisa mewakili Bapak Bupati Siak Alfedri, pada acara Sosialisasi dan Koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Siak, dengan Koalisi Private Sektor Siak Hijau (KPSSH) dalam rangka percepatan Kebijakan Siak Hijau.
“Tujuannya adalah untuk mensosialisasikan Program Siak Hijau dan mendapatkan kejelasan Program dari KPSSH, serta bagaimana perusahaan yang ada di Kabupaten Siak dapat bergabung di KPSSH dengan semangat, agar kebijakan Siak Hijau dapat didukung serta program yang ada diperusahaan bisa sejalan dengan Implementasi Kebijakan Siak Kabupaten Hijau,” kata Husni.
Bagi Pemerintah Kabupaten Siak, sambungnya Komitmen Program Siak Hijau yang sebelumnya masih didukung oleh Perangkat Hukum sebatas Perbup No.22 tahun 2018 tentang Siak Kabupaten Hijau.
“Alhamdulillah sekarang sudah ditingkatkan dengan adanya Perda No 4 tahun 2022 mengenai Siak Kabupaten Hijau. Yang artinya dulu hanya didukung oleh komitmen satu pihak, sekarang sudah komitmen bersama karena Perda di Sahkan oleh DPRD,” tambahnya.
Hal tersebut juga mempertegas komitmen Pemerintah Kabupaten Siak, untuk mendukung kebijakan Nasional dalam pencapaian Net Zero Emission.
“Pemerintah Kabupaten Siak juga mengharapkan dukungan dari semua pihak untuk mendukung Siak Hijau, sehingga dukungan dan sinergitas Private Sektor melalui KPSSH yang merupakan mitra strategis kunci keberhasilan dari Siak Hijau,” harap Husni Merza.
Untuk ditingkat CSO/NGO, sudah ada 21 lembaga yang mendukung Siak Kabupaten Hijau dan tergabung di Sedagho Siak, dan pada tanggal 31 Maret 2022, juga telah dibentuk Sekretariat Tim Koordinasi Siak Kabupaten Hijau.
Laporan: Sary (rls)
Editor: Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






