SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak, Riau melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan bagi pedagang dari luar daerah Kabupaten Siak berjualan di pasar mingguan alias pasar kaget yang dibuka pada setiap seminggu sekali.
Kebijakan tersebut diterapkan dalam rangka mengantisipasi dan pencegahan serta upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona alias Covid-19 di wilayah Kabupaten Siak. Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Disdagperin Siak tersebut, salahsatu point penting yang dicantumkan adalah penegasan yang ditujukan kepada seluruh pengelola pasar kaget agar tidak mendatangkan pedagang dari luar Kabupaten Siak.
“Iya, kami sudah mengeluarkan surat edaran, dimana dalam surat edaran itu kami minta kepada seluruh pengelola pasar kaget se-Kabupaten Siak untuk tidak menerima atau mendatangkan pedagang yang berasal dari luar Kabupaten Siak,” tegas Kepala Disdagperin Siak H Wan Ibrahim ST MT kepada wartawan, Jum’at (01/05/2020) siang.
Lebih lanjut H Wan Ibrahim mengatakan, adapun pedagang luar Kabupaten Siak yang tidak diperbolehkan datang di pasar kaget tersebut diantaranya adalah pedagang pakaian, pedagang sepatu/sendal, pedagang aksesoris, serta pedagang kelontongan.
“Kami sangat berharap, dengan adanya surat edaran ini seluruh pengelola pasar kaget di Kabupaten Siak bisa memahaminya,” tutup Wan Ibrahim.
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar