SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Dayun, akan segera membuka pendaftaran untuk Panwaslu tingkat desa/kelurahan untuk pelaksanaan pemilu 2024 mendatang, pendaftaran mulai dibuka tanggal 14-19 Januari 2023.
Hal itu dikatakan anggota komisioner Panwascam Dayun Ulil Absor menyampaikan untuk warga/masyarakat Kecamatan Dayun yang memenuhi syarat dan ingin menjadi Panwaslu tingkat desa dapat membawa surat lamaran dan mendaftarkan diri secara langsung ke Panwaslu Kecamatan Dayun.
“Untuk warga/masyarakat yang berminat menjadi anggota Panwaslu desa, dapat mendaftarkan diri dengan membawa surat lamaran, diserahkan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Dayun yang beralamat di Jalan Setia Raja, Km.69 Kampung Dayun,” jelasnya, Rabu (11/1/2023).
Selain itu ia juga mengatakan, setiap desa membutuhkan 1 (satu) orang/komisioner, sementara untuk Dayun terdiri dari 11 desa membutuhkan 11 orang yang akan menjadi panwaslu desa.
Pendaftaran dan penyerahan berkas dapat dilakukan mulai 14-19 Januari selama Seminggu, bersamaan dengan hal itu akan dilakukan penelitian kelengkapan berkas calon anggota Panwaslu yang mendaftar.
Kemudian pada tanggal 31 Januari- 2 Februari akan dilaksanakan tes wawancara bagi calon anggota Panwaslu desa.
Pengumuman Panwaslu tingkat desa/kelurahan yang terpilih pada 4 Februari 2023, serta pelantikan dan pembekalan anggota Panwaslu desa/kelurahan terpilih.
Adapun syarat-syarat yang diperlukan yaitu:
A.Persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan /Desa adalah sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
9. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
10.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
11. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
12. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
14. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain
15. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepadaPanwasluKecamatan, dengan melampirkan :
a. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
b. Pas foto warna terbaru ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar latar belakang merah
c. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
d. Daftar Riwayat Hidup
e. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran.
f. urat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain
g. Surat pernyataan :
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
2) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
3) Tidak akan menjadi anggota partai politik selama menjabat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
5) Bersedia bekerja penuh waktu
6) Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik
7) Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih
8) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
9) Bebas dari penyalahgunaan narkotika
h. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota
i. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
j. Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau laman Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Siak.
k. Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Dayun, yang beralamat di Jl. Setia Raja Km 69 Kampung Dayun
l. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotokopi
m. Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 14 Januari 2023.
Laporan: Sary
Editor: Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






