SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Hasil rapat pleno yang digelar tertutup oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak bersama Bawaslu dan LO masing-masing kandidat, dinyatakan tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak memenuhi syarat untuk bertarung di Pilkada serentak.
Pleno tertutup digelar di Gedung KPU Kabupaten Siak pada Rabu (23/9/2020) sekitar pukul 10.00 WIB. Dan telah disepakati, tidak ada massa dari masing-masing Paslon. Tidak hanya saat penetapan paslon, saat pencabutan nomor urut yang digelar di gedung Tengku Mahratu pada Kamis (24/9), juga tidak ada massa karena dalam situasi pandemi Covid-19.
Demikian dikatakan Ketua KPU Siak Ahmad Rizal didampingi Ketua Bawaslu Royani. Disebutkannya, tiga Paslon yang ditetapkan Alfedri dengan Husni Merza, Said Arif Fadilah dengan Sujarwo dan Sayed Abu Bakar Assegaf dengan Reni Nurita.
“Sejak 4-22 September kami telah melakukan penerimaan pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, penelitian syarat calon dan penelitian pencalonan,” jelasnya Ahmad Rizal.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Siak M Royani mengatakan, tahun ini suasana berbeda dengan tahun sebelumnya. Mewabahnya Covid-19, menjadi salah satu alasan pelaksanaan Pilkada harus menghindari jumlah massa.
“Pilkada tahun ini tidak seperti Pilkada lalu. Masalah Corona yang membuat kita fokus dalam pengumpulan massa. Semua kandidat tidak dibolehkan membawa massa melibihi dari ketentuan,” kata Royani.
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar