Pleno PPK Diwarnai Saksi Tanpa Mandat, KPU Siak Tegaskan Saksi Harus Mandat Paslon

Politik, Siak18 views

SIAK,PUBLIKNEWS.COM – Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Siak di tingkat PPK diwarnai kehadiran saksi tanpa mandat Paslon.

Peristiwa ini terjadi di Kerinci Kanan, Minas, Kandis, Pusako dan bahkan hampir di semua kecamatan di kabupaten Siak.

Tim Pemenangan Paslon 01, Juwana mengatakan, ada pihak dari 01 yang hadir di hampir semua PPK. Ia harus protes karena pihak 01 mempunyai mandat resmi dari Paslon 01 yang ditandatangani.

“Jadi tadi saksi tanpa mandat ini terpaksa kita tarik ke luar, dan kita masukkan saksi yang jelas mandatnya dari Paslon,” ujar Juwana, Jumat (29/11/2024).

Juwana meminta agar tidak ada satu pihak pun yang mencoba memasukkan saksi untuk Paslon 01 Irving Kahar-Sugianto (ISO) tanpa mandat yang ditandatangani Irving -Sugianto.

Sementara itu, Komisioner KPU Siak Dedi Kurniawan menegaskan saksi paslon harus membawa mandat dari Paslon bukan dari partai. Jika ada dua saksi masuk maka PPK harus mengeluarkan dari ruangan agar menyelesaikan permasalahan itu.

“Saya sudah tekankan kepada seluruh PPK bahwa saksi merupakan mandataris dari Paslon. Ini tegas,” ujarnya.

Dedi menambahkan, meskipun saksi membawa mandat dari tim tingkat kecamatan maka harus dipastikan tim yang mengeluarkan mandat mendapat persetujuan Paslon.

“Jadi kami minta masalah saksi ini diselesaikan secara internal, karena kami tidak memihak tetapi menegaskan bahwa itu saksi Paslon bukan saksi partai,” katanya.

Pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan dijadwalkan 28 November 2024 -3 Desember 2024.

 

Laporan : Sary

Editor : Koko Haryadi 

559
Siapa Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Pilihanmu?


Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar