Gadis 17 Tahun Dicabuli Ayah, Kakak dan Sepupu

Nasional16,503 views

MAKASSAR, PUBLIKNEWS.COM – Polres Mamasa mengamankan tiga orang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Sedihnya, tiga pelaku yang melakukan perbuatan terkutuk itu adalah ayah, kakak kandung dan sepupunya.

Ketiga pelaku masing-masing MK (60), DM (22), dan DA (22) diringkus di rumahnya di Kecamatan Tawalian, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, Senin 27 Januari 2020 sekitar pukul 05.00 WITA.

Kasatreskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto, mengatakan ketiga pelaku tak lain merupakan keluarga dari korban sendiri. Pelaku MK merupakan ayah korban, DM adalah kakak korban, dan DA merupakan sepupu korban LL (17) yang saat ini masih duduk di bangku SMP.

Minggu sore kemarin, kami mendapat laporan atas adanya dugaan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terungkap berawal dari keresahan warga setempat hingga sejumlah tokoh masyarakat, perempuan, dan tokoh gereja melaporkannya ke kami,” Ungkap Dedi.

Kepada polisi, ketiga pelaku awalnya menyangkal perbuatannya. Namun saat diinterogasi lebih jauh, pelaku MK mengaku telah mencabuli korban yang tak lain dari anak kandungnya sendiri saat masih SD.



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar