BENGKALIS, (Publiknews.com) – Lahan milik Kamasiah yang terletak di dusun Putri 7 Hutan Tinggi, Desa Buruk Bakul Rt 05 / Rw 03, Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, Riau pada tahun 2012 silam sudah terjual. Namun, sampai saat ini uang hasil penjualan lahan tersebut belum diterima oleh pemiliknya. Dari keterangan warga sekitar, lahan seluas 8,5 Hektare itu sudah dibayar seluruhnya oleh pembeli.
“Lahan itu sudah dibayar oleh pembeli melalui mantan Kades Safrudin. Karena, beliau yang langsung menangani masalah penjualan tersebut,” terang Iskandar mantan RW pada Sabtu, (2/3/2019).
Sementara itu, mantan Kepala Desa Buruk Bakul Safrudin, kepada Publiknews.com menjelaskan, bahwa uang hasil penjualan lahan itu sudah diserahkan kepada saudara Umar Arsyad.
“Uang hasil penjualan sudah saya serahkan semua kepada saudara Umar. Karena, yang tertulis dalam surat kuasa itu nama Umar,” kata Safrudin pada Rabu, (6/3/2019).
Safrudin juga mengaku, jika selama ini tidak mengetahui kalau uang hasil penjualan lahan itu tidak sampai ke pemiliknya. Ia berdalih, jika tahu akan terjadi seperti ini, maka uang tersebut tak diberikan kepada Umar.
“Saya selama ini tak tau kalau uangnya gak sampai ke pemiliknya. Kalau seperti ini, mungkin dulu tak saya kasihkan ke Umar,” paparnya.
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar