Pasca Keributan PT DSI dengan Eks Pekerja PT Karya Dayun, Polres Siak Tetapkan Empat Tersangka

Hukrim, Siak704 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Siak menetapkan empat tersangka, terkait keributan yang terjadi antara petugas pengamanan swakarsa PT DSI dengan eks pekerja PT Karya Dayun pada Kamis (5/1/2023) petang.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja mengatakan keempat tersangka itu berinisial YB (40), MM (37), YS (38), dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan MS (48) dijerat dengan pasal 351 tentang tindak pidana penganiyaaan.

“Dari hasil gelar perkara yang kami laksanakan, keempatnya memenuhi unsur melanggar pasal yang diterapkan,” jelas Ronald, Sabtu (7/1/2023).

Tiga tersangka YB, MM, dan YS langsung dilakukan penahanan, sementara tersangka MS masih dirawat di rumah sakit.

“Kami telah menangani perkara ini dengan profesional dan sesuai prosedur,” tegas Ronald.

Ronald juga menyampaikan jangan ada yang tergiring berita-berita tidak benar atau hoaks yang memprovokasi.

“Sekali lagi saya tegaskan, kejadian ini antara pengamanan swakarsa PT DSI dan eks pekerja PT Karya Dayun. Tidak ada antara masyarakat mana dan masyarakat mana. Jangan sampai ini digiring menjadi isu SARA yang dapat memprovokasi,” tegas Ronald.

Seperti diketahui kejadian bermula petugas pengamanan swakarsa (sekuriti) PT DSI mendatangi pos sekuriti lahan eks PT Karya Dayun. Kedatangan mereka meminta mengosongkan lahan dan akan melakukan pemanenan dengan dasar penetapan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Siak, namun ditolak dan diadang oleh karyawan serta petugas pengamanan eks PT Karya Dayun dan oknum yang membawa nama salah satu ormas.

Wakapolres Siak Kompol Angga Wahyu Prihantoro dengan personel Polres Siak mendatangi lokasi dan mengajak kedua belah pihak untuk melakukan mediasi di Kantor Polres Siak, sementara kedua belah pihak berkomitmen saling menahan diri.

Namun petugas pengamanan swakarsa  PT DSI yang dipimpin C tetap masuk ke lahan karena diperintahkan M sebagai manajer PT DSI  untuk melakukan pemanenan, sehingga terjadilah perdebatan kedua belah pihak yang berujung keributan.

 

Laporan: Sary 
Editor: Koko Haryadi

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar