SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Sejak ditetapkannya Permendagri 28 tahun 2018, konflik lahan antara masyarakat lima desa di Kabupaten Siak dengan masyarakat Kabupaten Bengkalis masih terus bergulir.
Berbagai upaya sudah dilakukan oleh pemerintah kampung maupun kecamatan dan kabupaten. Namun, sampai saat ini masalah itu tidak kunjung terselesaikan.
Menanggapi hal itu, Camat Bungaraya Wasito menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan surat ke kabupaten agar mencarikan solusi penyelesaian sengketa batas tersebut.
“Sudah saya layangkan surat ke kabupaten. Secara lisan juga sudah saya sampaikan masalah itu,” kata Wasito menjawab Publiknews.com, Kamis (25/4/2024) pagi.
Wasito juga mengatakan, masalah ini sangat rumit. Pasalnya, Permendagri itu sudah disahkan. Sehingga butuh waktu panjang untuk mengajukan revisi terhadap Permendagri tersebut.
“Butuh proses panjang, karena Permendagri sudah disahkan,” tambahnya.
Sebagai Camat Bungaraya, Wasito akan terus berupaya dalam menyesaikan konflik itu. Ia juga menjelaskan, beberapa pertemuan sudah dilakukan namun hasilnya masih nihil.
“Beberapa kali pertemuan yang difasilitasi Pemprov Riau sudah dilakukan. Tapi sampai sekarang hasilnya belum ada,” terangnya.
Sementara itu sebagai tokoh masyarakat Kampung Temusai Slamet Ladiono menyayangkang sikap pemerintah yang terkesan lamban. Menurutnya, konflik itu sudah berlangsung lama, namun sampai sekarang tak kunjung selesai.
“Masalah ini sudah lama, enam tahun lo, kok sampai sekarang nggak tuntas tuntas. Mana peran pemerintah dalam menyelasikan masalah itu,” kata Slamet.
Slamet juga menjelaskan, apa sebenarnya yang membuat permasalah itu tak kunjung selesai. Ia beranggapan, ada oknum yang punya kepentingan dalam konflik saat ini.
“Sebenarnya ada apa dengan pemerintah. Apakah ada kepentingan, sehingga permasalahan ini tidak secepatnya diselesaikan,” cetusnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum Publiknews.com, Konflik yang terjadi itu melibatkan lima kampung di Kabupaten Siak dan empat desa di Bengkalis. Kampung Tuah Indrapura, Kampung Temusai, Kampung Sungai Tengah, Kampung Sabak Permai dan Kampung Bandar Sungai. Desa Sungai Nibung, Desa Sadar Jaya, Desa Bandar Jaya dan Desa Muara Dua.
Laporan: Koko
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar