Korban Pengroyokan Flyover Buduran Berikan Keterangan Palsu di Persidangan

Hukrim, Jawa Timur884 views

SIDOARJO, PUBLIKNEWS.COM – Effendy M Yusuf SH SSy selaku penasehat hukum terdakwa DAS (21), mengambil upaya hukum yang diduga ada kebohongan keterangan dari korban yang terungkap dalam sidang perdana di PN Sidoarjo, Kamis (28/3/2024).

Dari informasi yang diproleh, awak media mencoba untuk menghubungi pihak penerima kuasa, Fendy. Saat dikonfirmasi melalui saluran telphon ia menyampaikan, bahwa pernyataan korban tidak sesuai fakta.

“Menurut saya sepertinya pernyataan korban tidak sesuai dengan fakta. Diantaranya terkait dengan visum dan kronologi,” kata Fendy, Minggu (31/03/24).

Kemudian, dengan ditemukanya dugaan adanya keterangan palsu dari korban dalam bersaksi dan tidak sesuai fakta, diketahui setelah hakim membacakan dan dinyatakan dalam persidangan.

“Pernyataan di depan hakim punya luka jahitan 15 di kepala, rahang robek, gigi depan protol dan lain-lain. Namun nyatanya, dalam visum jahitan di kepala tidak ada, gigi tidak ada luka dan rahang tidak luka,” tukasnya Fendy.

Sebelumnya, Ida Lucky Dani (45) ibu terdakwa menceritakan, anaknya tidak bersalah. Karena spontan saja menolong temannya.

“Saat konvoi lewat flyover (wilayah hukum Polsek Buduran) terjadi insiden. Anak saya membantu temannya yang hendak dipukul korban pakai besi dengan menangkis tangan korban lalu memukulnya,” terang Ida.

“Tapi kemudian kabur karena samar-samar adanya ancaman pistol. Nanti, terungkap kalau bisa menghadirkan saksi Kevin, teman anak saya. Justru yang memukul duluan itu korban, memukul Kevin temen Depa pakai besi sampai kepala bocor, lalu Depa mengejar korban karena ingin membalas,” urainya.

Ida lantas menegaskan, bahwa kepribadian putra keduanya itu, sehari-harinya berprilaku baik.

“Bisa ke rumah saya, tanya tetangga. Bagaimana anak saya. Semoga bisa bebas,” timpalnya.

Oleh karena itu, Effendy M Yusuf SH SSy akan mengambil upaya hukum atas keterangan palsu di bawah sumpah, sesuai Pasal 242 (1) KUHP.

 

Laporan: M Sholikin
Editor: Koko Haryadi

 

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar