SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Dijanjikan Pekerjaan, empat gadis muda asal Sabak Auh menjadi Korban Eksploitasi dan pelecehan salah satu kafe di jalur F9, Kampung Suangai Keranji, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi( Kuansing), Provinsi Riau.
Pelaku berjumlah empat orang yaitu SN (49) yang merupakan pemilik kafe, YN (23) yang mengajak dan membujuk para korban untuk bekerja di kafe, HM (25) bersama IM (30) bertugas menjemput para korban dan membawa ke kafe.
Kasus ini diungkap Kapolres Siak Ronald Sumaja dalam konferensi pers Selasa(6/9/2022) di Mapolres Siak, Kabupaten Siak.
Proses penangkapan bermula dari laporan salah satu ibu korban yang beralamat di Kampung Rempak, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak. Laporan tersebut diterima di Polres Siak pada tanggal 31 agustus 2022.
“Setelah menerima laporan kemudian tim Satreskrim Polres Siak langsung menjemput para korban dan menangkap keempat pelaku di lokasi kejadian,yaitu pada hari jumat 2 september 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di kafe milik tersangka,” kata Kapolres Siak Ronald Sumaja.
Ia juga menjelaskan motif serta kronologis kejadian pelaku memperkerjakan gadis di bawah umur yang diketahui slah satunya berusia 16 tahunan.
“Motif pelaku mempekerjakan gadis muda yaitu agar menarik minat pengunjung untuk minum-minuman di kafe milik pelaku tersebut,” ungkapnya.
Kronologis kejadian ini bermula ketika pelaku YN menawarkan pekerjaan via hp kepada salah satu saksi, dan saksi merasa YN berada di Pekanbaru dan menawarkan pekerjaan di Salah satu kafe di Pekanbaru, lalu ia mengajak teman-temannya tiga orang, dan menghubungi tersangka YN kemudian tersangka SN memerintahkan tersangka YN bersama HM dan IM untuk menjemput pelaku di Kecamata Sabak Auh tanpa izin orang tua korban.
Korban dan ketiga temannya mulai bekerja di kafe milik SN pada tanggal 30 agustus 2022 dengan di bawa oleh tersangka YN untuk menemani pengunjung kafe minum minuman keras dan berjoget dengan menggunakan pakaian seksi yang diberikan tersangka.
Korban sempat berkata kepada tersangka IM ingin pulang, namun tidak diperbolehkan dengan alasan sudah banyak biaya yang dikeluarkan untuk menjemput para korban, korban pun menceritakan kejadian kepada orang tuanya, dan orang tuanya melapor kejadian tersebut ke Polres.
Tersangka dibekuk Satreskrim polres Siak di kafe milik tersangka SN dengan barang bukti botol minuman keras juga gaun seksi wanita yang diberikan tersangka untuk dipakai para korban.
Laporan: Sary
Editor: Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






