Sempat Buron Sampai ke Nias, MH Akui, Sebelum Dibunuh Korban Sempat Dicabuli

Hukrim, Siak2,845 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Siak Akhirnya Berhasil Menghentikan Pelarian MH (24) Pelaku Pembunuhan ALG anak berumur 8 tahun di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau (16/7/2020) kemarin.

Kapolres Siak AKBP Doddy F.Sanjaya, SH, SIK, MIK kepada media menjelaskan, bahwa berawal dari laporan orang tua korban ke Polsek Tualang korban (anak nya) telah hilang dari rumah. Selanjutnya, Personel Polsek Tualang dipimpin langsung Kapolsek Tualang AKP Faizal Ramzani, SH, SIK, MH bersama orang tua korban berupaya melakukan pencarian dan mengumpulkan informasi.

” Dari penyelidikan didapat informasi bahwa korban dibawa oleh MH (Tersangka), dengan informasi yang didapat Personel Polsek Tualang terus melakukan Pencarian baik korban maupun keberadaan Tersangka. Kesesokan hari nya, pada (17/7/2020), korban ditemukan sudah tidak bernyawa di semak semak belakang kuburan muslim Kampung Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang,”Terang Kapolres saat konferensi pers di halaman Mapolres Siak, Jum’at (7/8/2020) pagi .

Lanjut Kapolres Doddy menjelaskan, Korban langsung dievakuasi oleh Polsek Tualang dan langsung dibawa ke RS Bhayangkara Untuk di Otopsi.

” Hasil otopsi didapat bahwa Korban mengalami luka menganga di bagian leher dan luka lecet di bagian anus seperti corong, kuat dugaan korban dibunuh serta korban juga mengalami Pencabulan,” jelasnya.

Lebih jauh Kapolres mengatakan, team dari Polres Siak dan Polsek Tualang terus mencari Informasi tentang keberadaan terduga pelaku. Akhirnya pada tanggal 26 Juli 2020 team mendapat informasi tentang keberadaan pelaku.

” Informasi yang kita dapat pelaku berada di Kecamatan Lolofitu Moi Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatra Utara. Berbekal informasi tersebut, team yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Noak P.Aritonang, SIK berangkat ke Kabupaten Nias Barat, Bekerjasama dengan Polres Nias dan akhirnya diduga pelaku ditemukan di sana,” urainya.

Dari hasil penyidikan, lanjut Kapolres, tersangka mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengaku telah membunuh korban dengan cara mencekik dan menggorok leher korban menggunakan sebilah pisau yang telah disapkan sebelumnya. Setelah dipakai pelaku, pisau tersebut dibuang tersangka.

“Tersangka melakukan perbuatan nya karena sakit hati atas perbuatan orang tua korban kepada nya yang sering memarahi dan memukul tersangka. Tersangka juga mengakui telah mencabuli korban sebanyak tiga kali, dua kali jauh hari sebelum korban dibunuh dan satu kali sebelum pelaku membunuh korban. Akibat perbuatannya itu, akan kita terapkan pasal 82 ayat (1) Undang Undang No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang. Dan pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 E Undang undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 340 KUH Pidana dengan Ancaman Hukuman 15 tahun sampai dengan Hukuman Mati,” tegas Kapolres Siak.

Laporan: Koko

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar