SIAK, (Publiknews.com) – Mantan Kepala Kampung alias Penghulu Kampung Kerinci Kanan Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak berinisial (I) diduga telah melakukan penyelewengan terhadap Anggaran Dana Kampung (ADK).
Akibatnya, mantan Penghulu Kampung Kerinci Kanan tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani hukuman penahanan di balik jeruji besi.
Terkait hal itu, Kapolres Siak AKBP Dody Ferdinan Sanjaya ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Faizal, Selasa (26/11/2019) siang, membenarkan bahwa mantan kepala kampung telah ditahan.
“Mantan Kepala Kampung Kerinci Kanan sudah ditahan,” ujar Kasat.
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar