SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Aksi kriminal mengejutkan terjadi di jantung sejarah Kabupaten Siak, Dua pria nekat berusaha menggondol benda cagar budaya dari Istana Peraduan, bagian kompleks megah Istana Siak Sri Indrapura, Rabu (17/9/2025) sore.
Dua pelaku berinisial S (43) dan A (39) itu hampir saja lolos, sebelum gerak-gerik mencurigakan mereka dicium pengunjung. Kecurigaan memuncak saat keduanya terlihat menyeret sebuah tas merah dari dalam istana.
Laporan cepat para pengunjung langsung memicu aksi sigap penjaga istana bersama saksi mata, Herman Sawiran dan Bambang Sudiro.
Ketika tas merah itu dibuka, publik dibuat terperangah di dalamnya terdapat benda-benda yang diduga kuat merupakan barang bersejarah dan bernilai tinggi peninggalan Kesultanan Siak.
Dua pelaku pun tak berkutik. Mereka dibekuk di pos keluar istana sebelum sempat kabur, lalu digiring ke Polsek Siak bersama barang bukti hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K. menegaskan bahwa aksi nekat ini tidak main-main.
“Pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Siak,” ujarnya dengan tegas, pada Rabu (24/9/25).
Atas perbuatannya, S dan A terancam jeratan hukum berat: Pasal 106 Jo Pasal 66 UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya juncto Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Pihak kepolisian berkomitmen mengusut tuntas kasus ini, termasuk memanggil saksi tambahan dan menggelar perkara.
“Ini bukan sekadar pencurian biasa. Ini menyangkut warisan sejarah dan identitas budaya masyarakat Riau. Kasus ini jadi atensi khusus Polres Siak,” tegas AKP Tidar.
Peristiwa ini sontak menyulut kemarahan publik. Bagaimana mungkin ada pihak yang tega mengincar pusaka kebanggaan masyarakat Melayu Riau di ikon sejarah megah seperti Istana Siak.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






