SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Aksi cepat Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siak kembali membuahkan hasil. Dua bandar sekaligus pengedar narkotika jenis shabu dibekuk dalam operasi di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Kamis (7/8/2025). Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti seberat kotor 4,01 gram dan berbagai peralatan transaksi.
Dua tersangka yang diamankan adalah RD (27), warga Kampung Sawit Permai, Kecamatan Dayun, dan BF (25), warga Kampung Sri Gading, Kecamatan Lubuk Dalam.
Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Tony, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Rabu malam (6/8/2025) tentang dugaan aktivitas peredaran narkotika di Dayun.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menggerebek rumah RD pada Kamis siang.
“Di rumah RD, petugas menemukan dua paket shabu yang disembunyikan rapi dalam kotak berlakban, diselipkan di tumpukan kain dalam kamar,” ungkap AKP Tony, Sabtu (9/8/25).
Hasil interogasi mengarah kepada BF sebagai pemasok. Tim pun bergerak cepat dan menangkap BF di Simpang Km 11. Dari rumah BF, polisi menemukan satu paket shabu lain yang disimpan dalam dompet di bawah tempat tidur.
BF mengaku mendapat barang tersebut dari seorang pria berinisial ST yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang bukti yang diamankan meliputi 3 paket shabu, 4 pack plastik klip bening, 2 pipet modifikasi, 2 timbangan digital, uang tunai Rp1,05 juta, 3 unit handphone, dan satu tas hitam. Tes urine menunjukkan kedua tersangka positif amphetamine dan methamphetamine.
“Kami akan terus membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Siak. Tidak ada ruang bagi bandar narkoba untuk meracuni generasi muda,” tegas AKP Tony.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih memburu ST yang diduga sebagai pemasok utama jaringan ini.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






