SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Siak mulai memberlakukan pengawasan ketat sekaligus penindakan terhadap kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas muatan (overload) atau dimensi (over dimension), Jumat (8/8/2025).
Langkah ini dilakukan untuk menegakkan aturan sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009, Permenhub Nomor 60 Tahun 2019, dan Permenhub Nomor 18 Tahun 2021, demi menjaga keselamatan lalu lintas dan mencegah kerusakan infrastruktur jalan di wilayah Kabupaten Siak.
Dalam operasi yang digelar di Pos Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) bawah Jembatan Siak, puluhan kendaraan angkutan sawit terjaring razia karena terbukti tidak memenuhi ketentuan, mulai dari kelebihan muatan hingga tidak menggunakan penutup jaring atau terpal.
Bagi pelanggar, perjalanan langsung ditunda hingga muatan diturunkan sesuai aturan, dan proses pembongkaran menjadi tanggung jawab pemilik atau pengemudi.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak melalui Kabid Lalu Lintas, Aka Kodrat Mahendra, ST., MM menegaskan bahwa operasi ini merupakan komitmen Dishub Siak untuk terus meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
“Hari ini kita melakukan penegakan aturan terhadap angkutan sawit yang melewati Pos KTL di bawah Jembatan Siak. Sesuai surat edaran yang telah kami sampaikan ke peron, PKS, dan para sopir, kendaraan wajib memiliki uji KIR dan dilengkapi jaring pengaman muatan agar tidak membahayakan pengguna jalan lain,” ujarnya.
Aka menambahkan, operasi penertiban kendaraan ODOL akan dilakukan secara rutin dan menyasar seluruh kecamatan di Kabupaten Siak. Ia berharap langkah ini bisa menekan pelanggaran, mengurangi potensi kecelakaan, dan memperpanjang usia infrastruktur jalan.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






