PEKANBARU, PUBLIKNEWS.COM — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau kembali berhasil membongkar praktik perdagangan orang berkedok pengiriman pekerja migran ke luar negeri. Kali ini, lima perempuan muda asal Sumatera nyaris dikirim secara ilegal ke Malaysia sebelum diselamatkan aparat di Kota Dumai.
Operasi penyelamatan dilakukan pada Jumat (1/8), saat petugas menggagalkan upaya pemberangkatan para calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial FDS (38), warga Dumai, yang berperan sebagai penampung dan pengantar korban.
“FDS ini menjalankan perintah dari seorang agen berinisial H alias DL yang kini masih buron. Ia menjemput para korban di Terminal AKAP Dumai, lalu menginapkan mereka di hotel sebelum rencana keberangkatan,” jelas Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan kepada media, Senin (4/8).
Kelima korban berasal dari berbagai daerah, yakni Indragiri Hulu, Pariaman, Tapanuli Utara, dan Deli Serdang. Mereka dijanjikan pekerjaan di Malaysia tanpa melalui prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah.
Sebelum ditangkap, korban dikumpulkan terlebih dahulu di sebuah rumah makan di Jalan Janur Kuning. Mereka kemudian diinapkan di hotel kawasan Dumai. FDS kembali menjemput mereka pada Jumat pagi, tepat sebelum polisi meringkusnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit ponsel warna merah dan dua lembar bukti transfer yang diduga berkaitan dengan proses perekrutan.
Atas perbuatannya, FDS dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 5 jo Pasal 68 dan Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya bisa mencapai belasan tahun penjara.
Kombes Asep menegaskan bahwa ini bukan kali pertama Ditreskrimum membongkar praktik serupa. Sejak Mei 2025, pihaknya telah menggagalkan pengiriman 62 PMI ilegal dan menangkap enam tersangka dalam jaringan berbeda.
“Modusnya berulang: korban dijanjikan jadi buruh kebun atau ART di Malaysia, namun semua dilakukan tanpa dokumen resmi. Kami akan terus memburu pelaku jaringan ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Asep.
Polda Riau mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran bekerja di luar negeri secara instan tanpa jalur resmi. Masyarakat juga diharapkan segera melapor jika menemukan indikasi perdagangan orang, baik melalui kantor polisi maupun saluran pengaduan resmi yang tersedia.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






