SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Upaya Polsek Kandis dalam memberantas tindak kriminalitas membuahkan hasil dengan terungkapnya kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Dusun Nenggala, Kampung Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Dalam pengungkapan ini, dua terduga pelaku berhasil diamankan, salah satunya masih berstatus anak di bawah umur.
Kapolsek Kandis Kompol Darmawan, S.H., M.H., mengungkapkan, laporan pertama diterima pada Kamis malam (24/7/2025) dari Dwi Erdiansyah (33), seorang buruh harian lepas yang kehilangan sepeda motor Honda Supra BM 6331 LT yang diparkir di belakang rumahnya pada Senin dini hari (23/6/2025). Saat bangun keesokan harinya, motor tersebut sudah raib dari tempat semula.
Tidak tinggal diam, korban bersama dua saksi berusaha menelusuri keberadaan motornya hingga akhirnya menemukan kendaraan tersebut berada di sebuah rumah di kawasan yang dikenal warga sebagai ‘lokasi mati’. Dari penelusuran tersebut, motor diketahui diperoleh dari seorang pria berinisial S (51).
“Setelah diinterogasi, S mengakui mengambil sepeda motor tersebut bersama seorang remaja berinisial RHS (15). Selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kandis untuk diproses sesuai hukum,” terang Kompol Darmawan.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra BM 6331 LT, satu lembar STNK, dan satu buah BPKB. Atas peristiwa ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta.
Kapolsek menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Untuk pelaku yang masih berusia 15 tahun, penanganannya akan mengacu pada UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tegas Kapolsek.
Saat ini, pemeriksaan terhadap kedua pelaku masih berlanjut dengan koordinasi bersama Kejaksaan dan Pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polsek Kandis mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkirkan kendaraan dan segera melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kriminalitas, guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kandis.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






