Gelar Hearing Sengketa Lahan di Jatibaru, DPRD Siak: Kalau Bisa Cepat Kenapa Harus Nunggu Lama

Parlemen, Siak126 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi II Kabupaten Siak menggelar Rapat dengar pendapat terkait sengketa lahan yang terjadi di Kampung Jatibaru, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Riau, Senin (9/2/2026) pagi di Ruang Makan Gedung DPRD Siak.

Dalam kesempatan itu, masyarakat menjelaskan kronologis awal penguasaan lahan yang kini di klaim orang lain. Selain itu juga, kedua belah pihak sama-sama menunjukkan alas hak pada lahan yang menjadi obyek sengketa tersebut.

Pada pembuktian alas hak ada perbedaan yang sangat jauh dengan fakta di lapangan. Pasalnya, alas hak yang dimiliki penguasa lahan saat ini SKRPPT dari Kampung Temusai. Sedangkan yang dimiliki masyarakat sudah SHM sesuai letak obyek lahan di Kampung Jatibaru.

Namun, orang yang menguasai lahan saat ini merasa tidak ada yang salah dengan penguasaan lahan tersebut. Menurutnya, lahan itu ia dapatkan dengan cara jual beli.

“Lahan itu saya beli, bukan nyerobot,” kata Soleh yang berpakaian seragam ASN di Pemkab Siak.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Siak Sujarwo meminta kepada intansi terkait agar bisa menjelaskan tentang kedua alas hak itu. Kemudian Sujarwo juga berharap permasalahan ini cepat diselesaikan.

“Hari ini ada Adwil dan bagian hukum, hanya saja pihak dari BPN yang tidak hadir. Masalah seperti ini harus cepat selesai, jangan berlarut-larut,” kata Sujarwo yang didampingi Rakip dan Salman Alfarisi.

Sementara itu, Rakip anggota DPRD Siak yang tinggal dengan lahan konflik itu menekankan, jika bisa diselesaikan secepatnya kenapa harus mengulur waktu. Pernyataan itu sangat mendasar, menurutnya, konflik di obyek itu sudah berlangsung sejak ia menjadi wakil rakyat periode pertama. Bedanya, hanya orang yang berkonflik saja yang berubah.

“Permasalahan ini sejak saya menjadi wakil rakyat periode pertama. Dulu bukan sama pak Soleh, kenapa namanya baru muncul sekarang,” kata Rakip.

Rakip sempat berargumen nyeleneh saat itu, dengan nada tegas ia menyampaikan bahwa jika harus menggunakan dana pribadi untuk mendatangkan BPN, pihak masyarakatnya mungkin menyanggupi.

“Kalau memang harus bayar setiap persil, mungkin masyarakat juga sanggup, tapi kan gak mungkin. Karena kita punya pemerintah daerah, dan itu salah satu upaya pemkab Siak dalam menyelesaikan masalah sengketa lahan,” kata Rakip sambil tertawa kecil.

Hadir dalam hearing itu, Camat Bungaraya Wasito, Bagian Hukum Pemkab Siak, Kabag Adwil Pemkab Siak Asrafly, Pemerintah Kampung Jatibaru mulai Penghulu yang diwakili Kerani Surjanah beserta Kaur Pemerintahan Darun, Kadus dan RW serta puluhan masyarakat Kampung Jatibaru.

Dalam keputusan hearing itu, DPRD minta agar pihak BPN dan Adwil Pemkab Siak turun ke lapangan pada hari Kamis, 12/2/2026 dan dilanjutakan pembahasan kembali di Kantor Camat Bungaraya.

 

Laporan: Koko



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500