SIAK, PUBLIKNEWS.COM — Tiga pemuda tak berkutik saat kepergok mencuri 800 kilogram tandan buah segar (TBS) sawit milik PT Surya Inti Sari Raya (SIR) di areal perkebunan Sei Lukut, Kampung Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.
Ketiganya yakni AN (25), AS (21), dan MG (20), ditangkap petugas keamanan perusahaan saat sedang asyik memanen sawit tanpa izin pada Sabtu (18/7/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di Blok J33 Afdeling III kebun PT SIR.
“Ketiga pelaku tertangkap tangan saat memanen sawit tanpa izin,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Tualang, Iptu Alan Arief, S.Kom, mewakili Kapolsek Tualang Kompol Hedrix, S.H., M.H., Selasa (22/7/25).
Pengungkapan ini bermula saat anggota security, Salman Alfarisyi, yang tengah patroli, memergoki ketiganya sedang memanen sawit. Salman kemudian menghubungi Danru Security, Wardana Rajagukguk, untuk meminta bantuan.
Tak lama berselang, tim keamanan tiba di lokasi dan berhasil mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti 24 tandan sawit dengan berat sekitar 800 kilogram dan satu egrek yang digunakan untuk memanen.
Kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp 3,8 juta. Ketiganya kini telah diamankan di Mapolsek Tualang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 55 huruf d Jo Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Kapolsek Tualang, Kompol Hedrix, mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, terutama di wilayah perkebunan yang rawan pencurian.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat dan perusahaan,” tegas Hedrix.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






