Curi 200 Tual Sagu di Sungai Apit, Seorang Pemuda Diciduk Polisi

Hukrim, Siak88 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Seorang pemuda berinisial JOY (28), warga Kampung Penyengat, Sungai Apit, harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri 200 tual sagu milik pengusaha setempat di kawasan Teluk Pelakat, Kamis (10/7) lalu.

Kapolsek Sungai Apit IPTU Budiman S. Dalimunthe menjelaskan, aksi pencurian terungkap setelah kepala rombongan pekerja, Al Hakim, melaporkan kehilangan tual sagu senilai Rp15 juta milik Sdr. Akeng saat pengecekan lokasi kerja. Momen sepi sore hari dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur sagu-sagu tersebut.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, kami menetapkan JOY sebagai tersangka utama. Tersangka diduga kuat mencuri saat kondisi lokasi kerja sepi dan para pekerja lengah,” terang Kapolsek, Senin (14/7/25).

Tak hanya JOY, polisi juga mengantongi identitas tujuh orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi pencurian ini. “Tujuh orang rekan tersangka telah kami tetapkan sebagai DPO dan akan segera kami buru,” tambah IPTU Budiman.

Saat ini JOY telah diamankan di Polsek Sungai Apit dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek mengingatkan, pencurian komoditas lokal seperti sagu menjadi perhatian serius kepolisian karena bernilai ekonomi tinggi dan sering menjadi sasaran pencurian. “Kami imbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka,” tutup IPTU Budiman.

 

Laporan : Sary 

Editor : Koko Haryadi 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500