Diduga Pemilik Toko Purnama Swalayan Tahan 23 Ijazah, Karyawan Minta Bantuan Wamennaker RI dan Bupati Siak

Hukrim, Siak301 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Penahanan Ijazah juga terjadi di Siak. Sebanyak 23 karyawan Toko Purnama Swalayan Jl.Lintas Siak Perawang KM 70 Pasar Dayun, Ijazah mereka ditahan oleh pemilik toko. Selain itu, menurut pengakuan Karyawan tersebut, pemilik toko diduga sering melakukan tindak kekerasan terhadap salah satu karyawan dan melontarkan kata-kata kasar kepada mereka.

Menurut Tengku Malinda, salah satu korban, pemilik swalayan menahan Ijazah karyawan sebagai jaminan untuk pembayaran minus kasir dan barang hilang. Namun, jumlah minus yang diklaim sangat tidak wajar dan tidak sesuai dengan kontrak kerja.

“Pemilik toko sering menggunakan kata-kata kasar dan melontarkan kata-kata kotor kepada kami. Bahkan, ada juga tindak kekerasan yang menyebabkan lebam biru di kaki salah satu kawan kami,” kata Tengku Malinda kepada Wartawan, Senin (23/6/2025).

Malinda juga pernah membuat laporan di Polres Siak, tidak ada tanggapan. Sehingga dugaan Malinda laporannya tidak direspon karena pelaku merupakan mantan anggota Polisi.

“Kami tidak mengetahui apa dasarnya dia menahan ijazah, bukan satu orang karyawan saja yang ditahan, hampir semua mantan karyawan yang bekerja disana ditahan ijazahnya,” ucap Malinda.

Malinda juga menjelaskan, alasan pemilik swalayan menahan Ijazah, karyawan memiliki minus kasir, jadi seandainya tidak biasa melunasi minus kasir dan barang hilang, maka ijazah harus ditahan.

“Minusnya sangat tidak wajar, bisa mencapai jutaan bahkan puluhan juta, padahal setiap Closing semua sudah pas dan difoto juga, tapi besok paginya tiba-tiba ada yang minus, minusnya nggak jelas dari mana datangnya. Sadisnya lagi, karyawan yang lama berhenti tetapi tokonya minus, karyawan yang baru masuk disuruh untuk mengganti yang minus itu. Jadi begitulah gulir setiap karyawan yang diperlakukan oleh pemilik toko Purnama Swalayan. Bahkan yang karyawan gudang pun disuruh ikut nombok minus di bagian kasir,” kata Malinda.

Malinda menjabarkan, selama ini ada juga yang sudah mengganti minus kasir. Mulai 26 juta dibagi 3 orang, ada yang 5 juta, bahkan ada juga sudah terpaksa membayar 5 juta untuk menebus Ijazahnya karena butuh kerja di tempat yang baru.

Berikut daftar nama karyawan yang Terdampak penahanan Ijazah:
1. Dessy, 2. Ipul, 3. Pia, 4. Winda, 5. Bayu, 6. Riska, 7. Nilam, 8. Repi, 9. Rinda, 10. Yasmin, 11. Valen,12. Riski, 13. Ase,14. Eka,15. Ezka,16. Beben,17. Aldi,18. Rizal,19. Lia, 20. Delvia, 21. Sri, 22. Mawarni dan Handika Arifandi.

Malinda berharap, apa yang dialami bersama korban lainnya itu mendapat tanggapan Wamennaker RI dan Bupati Siak.

“Kami berharap, permasalahan yang kami hadapi ini mendapat tanggapan dari pak Wamennaker RI dan Bupati Siak,” tutupnya.

 

Laporan: Koko



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500