SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Tim Opsnal Polsek Tualang berkolaborasi dengan Security PT.IKPP Perawang mengamankan 1 orang pelaku berinisial MD Als M (38), di Pelabuhan Fery Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, diduga melakukan Curat (Pencurian Dengan Pemberatan), Rabu (15/1/25).
Pelaku melakukan aksinya tersebut pada hari Kamis (9/1/2025) sekira pukul 08.00 WIB di Mess Bunut Blok 84 PT. IKPP Perawang Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak dan dilakukan penangkapan.
Kapolsek Tualang Kompol Hendrix mengungkapkan bahwa menurut keterangan saksi bahwa saat itu Saksi (Security) melaksanakan patroli diseputaran mess Bunut blok 84 PT. IKPP Perawang.
“Pada saat melakukan patroli jalan kaki Saksi melihat ada jejak kaki diseputaran mess dan memanggil rekan Saksi lainnya dan mengarah ke mess yang sedang di renovasi, Adanya informasi tersebut pihak security menghubungi Polsek Tualang untuk melakukan penangkapan,” ungkapnya.
Kemudian Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Alan Arief, S.Kom bersama tim Opsnal Polsek Tualang menuju ke TKP yang di maksud dan bekerja sama dengan security PT.IKPP Perawang.
“Sesampainya di TKP Tim Opsnal dan Security mengamankan pelaku yang saat itu masih berada di Plafon mess yang sedang direnovasi bersama barang buktinya,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang disita dari pelaku berupa Potongan Kabel Tembaga dan Gergaji besi 1 pcs, Kunci kunci 3 pcs, Obeng 1 pcs, Tang 1 pcs. Pelaku mengakui atas perbuatan tersebut dan diamankan di Polsek Tualang. Dari pengakuan pelaku bahwa pelaku baru pertama kali melakukan pencurian tersebut.
“Atas kejadian tersebut korban (PT.IKPP) mengalami kerugian material yang belum dapat diperkirakan jumlah kerugiannya. Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHPidana dengan acaman hukuman 7 tahun,” tutup Kompol Hendrix.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar