Wakil Bupati Siak Bagikan Sertifikat Badan Hukum BUMKam

Ekonomi, Siak2,199 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Wakil Bupati Siak Husni Merza menyerahkan sertifikat badan hukum kepada 27 BUMKam di Kampung Merangkai Kecamatan Dayun, Selasa(26/07/2022).

Hadir dalam acara itu, Wakil Bupati Siak Husni Merza, Camat se Kabupaten Siak, Kepala DPMK Kabupaten Siak, Penghulu Kampung se Kabupaten Siak, serta para nggota BUMkam se Kabupaten Siak.

Dalam sambutannya Kepala DPMK Kabupaten Siak Muhammad Arifin mengatakan, tujuan utama pendirian BUMKam adalah meningkatkan perekonomian masyarakat.

“Pendirian BUMKam tujuan utama untuk meningkatkan perekonomian kampung, dan yang ke dua mengoptimalkan aset Kampung agar bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Selain meningkatkan perekonomian juga BUMKam juga bertujuan  meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan  potensi ekonomi, mengembangkan kerjasama Kampung dengan pihak ketiga, menciptakan peluang dan jaringan pasar serta mendukung pelayanan umum.

Sementara itu, Wakil Bupati Siak Husni Merza mengatakan, Penyerahan sertifikat badan hukum BUMKam di Kabupaten Siak ini merupakan yang pertama di Provinsi Riau.

“Kegiatan hari ini merupakan nomor satu BUMKam bersama Bina Sejahtera Mandiri pertama di Sumatera mendapatkan sertifikat ini, dan ke dua dari Jambi,” kata Husni.

Dengan diserahkannya sertifikat badan hukum tersebut menjadi motivasi yang sangat besar bagi BUMKam yang telah mendapatkan sertifikat badan hukum untuk terus meningkatkan kerjasama dan memajukan ekonomi masyarakat, dengan bekerja sama mengelola usaha-usaha milik Kampung.

Kegiatan tersebut di tutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh Kepala  KUA Kecamatan Dayun Ali Murtadho.

Selesai kegiatan tersebut dilakukan peninjauan hasil usaha atau produk-produk yang dihasilkan oleh beberapa Kampung, seperti buah Salak dan produk lainnya.

Adanya kegiatan tersebut diharapkan dapat semakin meningkatkan perekonomian menambah mitra kerjasama masyarakat Kampung di Kabupaten Siak.

Laporan: Sary
Editor: Koko Haryadi

 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500