PEKANBARU, (Publiknews.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau mengingatkan pemegang saham Bank Riau Kepri (BRK) agar melakukan kajian dan survei mendalam serta berkualitas. Hal ini perlu dilakukan jika para pemegang saham ingin mengkonversi Bank Pembangunan Daerah tersebut ke syariah.
“Satu hal yang wajib dipahami bahwa setelah konversi menjadi bank syariah tidak boleh lagi kembali ke konvensional,” kata Kepala OJK Riau Yusri di Pekanbaru, Sabtu (26/1).
Yusri menjelaskan rencana konversi BRK harus dipersiapkan dengan sangat baik. Hal utama yang wajib dilakukan bank milik daerah tersebut di samping banyak persyaratan adalah kajian dan survei yang berkualitas tentang preferensi nasabahnya dan masyarakat Riau sendiri.
Menurut Yusri, kajian dan survei tersebut harus bisa mencerminkan tentang respons nasabah BRK dan masyarakat Riau. “Lalu rencana konversi tersebut seberapa besar mendapat dukungan dan keinginan nasabahnya dan masyarakat Riau,” tuturnya.
Selain itu, hasil kajian dan survei harus dapat meyakinkan pemangku kepentingan dan terutama Otoritas Jasa Keuangan bahwa BRK Syariah akan tumbuh dan berkembang dengan baik ketimbang saat konvensional.
“Secara teknis banyak hal yang harus dipersiapkan BRK untuk konversi menjadi syariah di antaranya kesiapan pegawai BRK, teknologi informasi (IT), Standar Operasional Produk (SOP) dan yang terpenting butuh waktu yang cukup untuk persiapannya,” imbuh dia.
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar